Oleh Sahlan Ake pada hari Sabtu, 14 Jan 2023 - 20:39:33 WIB
Bagikan Berita ini :

Bambang Patijaya: Ada Potensi Kehilangan Penerimaan Negara dari PT GNI

tscom_news_photo_1673703573.jpg
Bambang Patijaya (Sumber foto : Istimewa)

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) --Anggota Komisi VII DPR Bambang Patijaya menyoroti PT Gunbuster Nickel Industry atau PT GNI di Morowali Utara. Pasalnya, foronikel yang dihasilkan PT GNI hanya kadar 10 - 12 persen, sementara pabrik-pabrik yang lain mengasilkan 22 persen.

Temuan ini saat rombongan Komisi VII melakukan kunjungan ke PT GNI pada tanggal 4 Januari 2023 lalu. Kunjungan Komisi VII DPR sejatinya untuk mengetahui penyebab ledakan di PT GNI yang menewaskan pekerjanya sekaligus seleb Tiktok Nirwana Selle itu.

Namun, dalam pertemuan tersebut ada temuan-temuan yang janggal dari hasil produksi PT GNI tersebut. Untuk itu, ia mendorong agar dilakukan pendalaman dari temuan tersebut, jangan sampai pemerintah dirugikan oleh PT GNI tersebut.

"Kandungan mineral lain pada feronikel produksi GNI pada sisa 90-88 persennya belum terinformasi dengan jelas. Sehingga ada potensi hilangnya penerimaan negara PNBP untuk pengenaan royalti mineral lainnya," kata Bambang kepada wartawan, Sabtu (14/1/2023).

Selain itu, kata Bambang, dari pengakuan pihak GNI bahwa Slag hasil smelter GNI dipakai untuk menimbun jalan, yang berarti slag tersebut dianggap tidak mengandung mineral logam lainnya. Artinya, pada feronikel hasil smelting GNI pasti mengandung unsur mineral logam lainnya.

"Untuk itu perlu diaudit proses dan hasil produksi feronikel smelter GNI dan smelter lainnya di Indonesia untuk mengetahui dan memastikan apakah ada potensi negara kehilangan penerimaan PNBP," ucapnya.

Politikus Partai Golkar ini juga mendorong adanya standarisasi kadar feronikel produksi smelter nikel di Indonesia untuk kebutuhan industri nasional dan internasional, serta untuk maksimasi penerimaan negara dari PNBP sektor nikel.

"Hasil produksi feronikel harus di verifikasi oleh Sucofindo/Surveyor Indonesia, untuk memastikan kandungan mineral lainnya yang dapat di kenakan royalti PNBP mineral sesuai peraturan yang berlaku," tegasnya.

tag: #dpr  #bambang-patijaya  
Bagikan Berita ini :
Advertisement
Leap Telkom Digital
advertisement
AMIN BANNER 01
advertisement
AMIN BANNER 02
advertisement
AMIN BANNER 03
advertisement
AMIN BANNER 04
advertisement
AMIN BANNER 06
advertisement
AMIN BANNER 08
advertisement