Berita
Oleh Bara Ilyasa pada hari Senin, 22 Jun 2015 - 21:58:25 WIB
Bagikan Berita ini :

Tujuh Bulan Hanya 2 UU, DPR Kurangi Waktu Reses

62taufik kurniawan.jpg
Taufik kurniawan (Sumber foto : eko hilman)

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) - Minimnya kinerja DPR RI dalam proses legislasi karena permasalahan lamanya masa reses. Wakil Ketua DPR RI dari PAN Taufik Kurniawan mengatakan masa reses anggota akan dipotong satu minggu untuk mengefektifkan kinerja.

"Soal prioritas porgram fraksi minta waktu untuk minta pendalaman tapi prinsipnya semua setuju kalau masa reses 1 bulan diajukan jadi 3 minggu. Dikurangi satu minggu," ujar Taufik Kurniawan di gedung DPR RI, Jakarta, Senin (22/06/2015).

Menurut Taufik, setiap fraksi diminta melakukan pendalaman terhadap matriks yang disampaikan oleh kesekjenan DPR RI. "Minta waktu lakukan pendalaman," jelasnya.

Seperti diketahui DPR hanya mengesahkan 2 Undang-Undang dalam 7 bulan. Itu pun diluar dari program legislasi nasional (Proglegnas). Dua UU yang disahkan DPR dari Peraturan Pemerintah Pengganti Undang- Undang (Perppu) Nomor 1 Tahun 2015 tentang Perubahan atas UU Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK.

Lalu, Perppu No.1 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU No.22 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota, serta Perppu No.2 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU No.23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.(ss)

tag: #kurangi reses  #uu  
Bagikan Berita ini :
Advertisement
Leap Telkom Digital
advertisement
DD BERBAGI
advertisement
HUT RI M HAEKAL 2026
advertisement
HUT RI SOKSI 2026
advertisement
HUT RI H. IWAN D ARAS 2026
advertisement
HUT RI BAMBANG PATIJAYA
advertisement
HUT RI A NAJIB 2026
advertisement
Berita Lainnya
Berita

Patrice Sebut Banyak Kader Partai Lain Ingin Gabung Hanura

Oleh Sahlan Ake
pada hari Rabu, 02 Sep 2026
JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) --Ketua Task Force Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Hanura Patrice Rio Capella mengungkapkan, banyak kader partai lain mulai melirik Hanura. Namun, pihaknya belum mau ...
Berita

SEMMI Jakarta Raya Pertanyakan Dasar Putusan Hakim PA Jakpus, Kasus Apa?

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) — Putusan Pengadilan Agama Jakarta Pusat Nomor 85/Pdt.G/2025/PA.JP menjadi perhatian publik, khususnya terkait objek harta yang disebut berstatus Sertifikat Hak Milik ...