JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) - Minimnya kinerja DPR RI dalam proses legislasi karena permasalahan lamanya masa reses. Wakil Ketua DPR RI dari PAN Taufik Kurniawan mengatakan masa reses anggota akan dipotong satu minggu untuk mengefektifkan kinerja.
"Soal prioritas porgram fraksi minta waktu untuk minta pendalaman tapi prinsipnya semua setuju kalau masa reses 1 bulan diajukan jadi 3 minggu. Dikurangi satu minggu," ujar Taufik Kurniawan di gedung DPR RI, Jakarta, Senin (22/06/2015).
Menurut Taufik, setiap fraksi diminta melakukan pendalaman terhadap matriks yang disampaikan oleh kesekjenan DPR RI. "Minta waktu lakukan pendalaman," jelasnya.
Seperti diketahui DPR hanya mengesahkan 2 Undang-Undang dalam 7 bulan. Itu pun diluar dari program legislasi nasional (Proglegnas). Dua UU yang disahkan DPR dari Peraturan Pemerintah Pengganti Undang- Undang (Perppu) Nomor 1 Tahun 2015 tentang Perubahan atas UU Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK.
Lalu, Perppu No.1 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU No.22 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota, serta Perppu No.2 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU No.23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.(ss)