Oleh TEDDY GUSNAIDI Wakil Ketua Umum / Juru Bicara Partai Garuda pada hari Jumat, 10 Feb 2023 - 13:48:21 WIB
Bagikan Berita ini :

Mau Coblos Partai Atau Coblos Caleg, Dua-duanya ada Plus Minus

tscom_news_photo_1676011701.jpg
Teddy Gusnaidi (Sumber foto : Istimewa)

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) --Perludem mengatakan bahwa Pemilu Legislatif menggunakan Proporsional tertutup (Coblos Partai) akan berpotensi terjadi jual beli nomor urut di internal Partai. Tentu saja ini pemikiran yang miskin literasi, karena proporsional terbuka pun (Coblos Caleg) berpotensi jual beli nomor urut oleh oknum di Partai.

Urusan metode pemilu legislatif mau menggunakan sistem coblos Partai atau Coblos Caleg adalah pembahasan mengenai legal. Dalam UU dasar 45 Pasal 22 E ayat 3 menyatakan bahwa Peserta Pemilu Legislatif adalah partai politik, artinya mau coblos Partai atau Coblos Caleg sah-sah saja.

Karena Caleg itu wajib menjadi anggota Partai Politik sehingga keberadaannya mewakili Partai politik dalam surat suara. Jadi yang dibahas itu mana yang lebih baik digunakan, bukan soal money politik, karena mau gunakan metode manapun baik terbuka atau tertutup, potensi money politik tetap akan ada.

Saat ini tinggal menunggu putusan MK, jika dikabulkan Pemilu legislatif menggunakan metode coblos Partai maka wajib dipatuhi, jika tidak dikabulkan, maka gunakan metode saat ini, yaitu coblos Caleg.

Disclaimer : Rubrik Opini adalah media masyarakat dalam menyampaikan tulisannya. Setiap Opini di kanal ini sepenuhnya menjadi tanggung jawab Penulis dan teropongsenayan.com terbebas dari segala macam bentuk tuntutan. Jika ada pihak yang berkeberatan atau merasa dirugikan dengan tulisan ini maka sesuai dengan undang-undang pers bahwa pihak tersebut dapat memberikan hak jawabnya kepada penulis Opini. Redaksi teropongsenayan.com akan menayangkan tulisan tersebut secara berimbang sebagai bagian dari hak jawab.

tag: #  
Bagikan Berita ini :
Advertisement
IDUL FITRI 2024
advertisement
IDUL FITRI 2024 MOHAMAD HEKAL
advertisement
IDUL FITRI 2024 ABDUL WACHID
advertisement
IDUL FITRI 2024 AHMAD NAJIB
advertisement
IDUL FITRI 2024 ADIES KADIR
advertisement
Lainnya
Opini

Ahlan Wa Sahlan Prabowo Sang Rajawali!

Oleh Syahganda Nainggolan
pada hari Rabu, 24 Apr 2024
JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) --Mahkamah Konstitusi sudah memutuskan Prabowo Subianto sah sebagai Presiden RI ke delapan. Itu adalah takdir Prabowo yang biasa dipanggil 08 oleh koleganya. Keputusan MK ...
Opini

Jalan Itu Tidaklah Sunyi

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) --"Jika Mamah jadi penguasa apakah Mamah akan menjadikan anak Mamah pejabat saat Mama berkuasa?" Itu pertanyaan anakku malam ini. Aku mendengarkan anakku ini. ...