JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) --Perludem mengatakan bahwa Pemilu Legislatif menggunakan Proporsional tertutup (Coblos Partai) akan berpotensi terjadi jual beli nomor urut di internal Partai. Tentu saja ini pemikiran yang miskin literasi, karena proporsional terbuka pun (Coblos Caleg) berpotensi jual beli nomor urut oleh oknum di Partai.
Urusan metode pemilu legislatif mau menggunakan sistem coblos Partai atau Coblos Caleg adalah pembahasan mengenai legal. Dalam UU dasar 45 Pasal 22 E ayat 3 menyatakan bahwa Peserta Pemilu Legislatif adalah partai politik, artinya mau coblos Partai atau Coblos Caleg sah-sah saja.
Karena Caleg itu wajib menjadi anggota Partai Politik sehingga keberadaannya mewakili Partai politik dalam surat suara. Jadi yang dibahas itu mana yang lebih baik digunakan, bukan soal money politik, karena mau gunakan metode manapun baik terbuka atau tertutup, potensi money politik tetap akan ada.
Saat ini tinggal menunggu putusan MK, jika dikabulkan Pemilu legislatif menggunakan metode coblos Partai maka wajib dipatuhi, jika tidak dikabulkan, maka gunakan metode saat ini, yaitu coblos Caleg.
Disclaimer : Rubrik Opini adalah media masyarakat dalam menyampaikan tulisannya. Setiap Opini di kanal ini sepenuhnya menjadi tanggung jawab Penulis dan teropongsenayan.com terbebas dari segala macam bentuk tuntutan. Jika ada pihak yang berkeberatan atau merasa dirugikan dengan tulisan ini maka sesuai dengan undang-undang pers bahwa pihak tersebut dapat memberikan hak jawabnya kepada penulis Opini. Redaksi teropongsenayan.com akan menayangkan tulisan tersebut secara berimbang sebagai bagian dari hak jawab.
tag: #