Berita
Oleh Sahlan Ake pada hari Kamis, 02 Mar 2023 - 07:54:26 WIB
Bagikan Berita ini :

Ngotot Bela Kepentingan Helmut, Indepedensi dan Objektifitas IPW Dipertanyakan

tscom_news_photo_1677718466.jpeg
Hukum (Sumber foto : Ilustrasi)

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) --Kuasa Hukum PT. Citra Lampia Mandiri (CLM), Dion Pongkor mempertanyakan, independensi dan objektifitas Indonesia Police Watch (IPW) pimpinan Sugeng Teguh Santoso yang ngotot membela kepentingan eks Direktur Utama (Dirut) PT CLM Helmut Hermawan. Menurutnya, IPW yang harusnya independen dan objektif dalam melihat dan menyikapi sebuah persoalan, terkesan melakukan pembelaan mati-matian bahkan menyudutkan kepolisian.

"Dalam penetapan Helmut Hermawan sebagai tersangka oleh Polda Sulawesi Selatan, Teguh Santoso telah keluar jauh dari sikap dasar IPW. IPW yang harusnya independen dan objektif terkesan digunakan oleh pihak berkonflik, untuk menekan kerja Kepolisian dalam penegakan hukum," tegas Dion melalui keterangan tertulisnya, kemarin.

Lebih lanjut, ia meyakini, apa yang telah dilakukan Sugeng bukan sekadar melanggar sikap dasar organisasi, tapi sudah bertentangan dengan kepentingan publik. Sebab, langkah Sugeng membawa nama IPW untuk menyerang Kepolisian dan Kementerian Hukum dan HAM mengindisikan adanya pembelaan membabi buta.

Ia menambahkan jika mengacu prosedur hukum, banyak langkah yang dapat diambil oleh pihak yang merasa dirugikan dan diperlakukan tidak adil dalam proses penegakan hukum di kepolisian.

"Semua dapat dilakukan dalam koridor hukum yang sudah ada. Kenapa langkah ini tidak ditempuh? Kenapa harus menggunakan IPW untuk mengadvokasi kepentingan pribadi yang secara objektif belum tentu benar?" imbuhnya.

Dion pun mempertanyakan sikap personal Sugeng kepada pribadi Helmut dalam sengketa pemilikan IUP pertambangan yang telah ditetapkan sebaga tersangka kepolisian. "Pertanyaannya, apakah IPW bisa dibeli pihak tertentu untuk kepentingan melawan hukum dan bertindak di luar hukum? Sebab, kami tidak melihat Sugeng pembelaan serupa dalam sejumlah kasus yang saat ini berjalan?" cetusnya.

Ia pun mengaku kebingungan dengan sikap Helmut Hermawan yang menggunakan IPW untuk mengadvokasi kepentingan pribadi yang secara objektif belum tentu benar.

“Ada apa dibalik semua pemihakan personal Sugeng kepada pribadi Helmut dalam sengketa pemilikan IUP pertambangan yang telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Kepolisian? Apakah IPW bisa dibeli seseorang tertentu utk kepentingan melawan hukum dan dapat bertindak diluar hukum?,” pungkasnya.

Sekedar informasi, Ketua IPW Sugeng Teguh Santoso dipanggil oleh Ditreskrimsus Polda Sulawesi Selatan (Sulsel) sebagai saksi dalam perkara mantan Direktur Utama
PT Citra Lampia Mandiri (CLM) Helmut Hermawan. Sugeng sendiri sebelumnya menemani Helmut Hermawan dalam pemeriksaan di Bareskrim Polri beberapa waktu lalu.

Kepolisian Negara Republik Indonesia Daerah Sulawesi Selatan (Sulsel) Direktorat Reserse Kriminal Khusus sendiri telah melakukan penangkapan kepada eks Direktur Utama PT Citra Lampia Mandiri (CLM) Helmut Hermawan, Rabu (22/2/2023).

Hal tersebut diketahui dari surat perintah penangkapan dengan nomor SP.Kap/ 08 /II/RES.5./2023/Ditreskrimsus.Surat perintah penangkapan tersebut dikeluarkan tanggal 22 Februari 2023.

“Melakukan penangkapan terhadap tersangka dengan identitas Helmut Hermawan,” bunyi surat tersebut, Rabu,(22/2/2023).

Helmut diamankan Polda Sulsel lantaran diduga melakukan tindak pidana pemegang Izin Usaha Pertambangan (IUP).

Helmut diduga dengan sengaja menyampaikan laporan yang tidak benar dan keterangan palsu menyangkut UU pertambangan mineral dan batu bara (minerba).

tag: #hukum  
Bagikan Berita ini :
Advertisement
Leap Telkom Digital
advertisement
BANK DKI JACKONE
advertisement
We Stand For Palestinian
advertisement
DREAL PROPERTY
advertisement
DD MEMULIAKAN ANAK YATIM
advertisement