JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) - Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah mengeluarkan surat edaran bernomor 32/KPU/VI/2015 tentang pengaturan calon petahana (incumbent). Dalam surat itu disebutkan bahwa kepala daerah yang masa jabatannya habis, dan yang mundur dari jabatannya, tidak lagi berstatus sebagai incumbent.
Terkait hal itu, anggota Komisi II DPR Sa'dudin menilai, surat edaran KPU tersebut memuluskan politik dinasti di setiap daerah.
"Tentunya itu (surat edaran KPU) bertentangan UU Pilkada yang kita (Komisi II) buat," kata Sa'duddin saat rapat kerja (Raker) Komisi II dengan Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo, di ruang rapat Komisi II DPR, Selasa (23/6/2015).
Dia mengatakan, dalam UU Pilkada juga diatur mengenai mekanisme pengunduran diri seorang kepala daerah. Dimana saat ini banyak dari petahana yang berbondong-bondong mundur agar kerabatnya bisa mencalonkan menjadi kepala daerah.
"Saya minta Pak menteri (Tjahjo Kumolo) melihat apakah KPU telah membuat surat edaran ini dengan sengaja untuk membuat pelanggaran," tandasnya.(yn)