Berita
Oleh Sahlan Ake pada hari Selasa, 23 Jun 2015 - 13:58:50 WIB
Bagikan Berita ini :

Anggota Komisi II: Surat Edaran KPU Melanggar UU Pilkada

99KPU.jpg
KPU (Sumber foto : Istimewa)

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) - Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah mengeluarkan surat edaran bernomor 32/KPU/VI/2015 tentang pengaturan calon petahana (incumbent). Dalam surat itu disebutkan bahwa kepala daerah yang masa jabatannya habis, dan yang mundur dari jabatannya, tidak lagi berstatus sebagai incumbent.

Terkait hal itu, anggota Komisi II DPR Sa'dudin menilai, surat edaran KPU tersebut memuluskan politik dinasti di setiap daerah.

"Tentunya itu (surat edaran KPU) bertentangan UU Pilkada yang kita (Komisi II) buat," kata Sa'duddin saat rapat kerja (Raker) Komisi II dengan Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo, di ruang rapat Komisi II DPR, Selasa (23/6/2015).

Dia mengatakan, dalam UU Pilkada juga diatur mengenai mekanisme pengunduran diri seorang kepala daerah. Dimana saat ini banyak dari petahana yang berbondong-bondong mundur agar kerabatnya bisa mencalonkan menjadi kepala daerah.

"Saya minta Pak menteri (Tjahjo Kumolo) melihat apakah KPU telah membuat surat edaran ini dengan sengaja untuk membuat pelanggaran," tandasnya.(yn)

tag: #surat edaran kpu  #uu pilkada  #pilkada serentak  
Bagikan Berita ini :
Advertisement
Leap Telkom Digital
advertisement
BANK DKI JACKONE
advertisement
We Stand For Palestinian
advertisement
DREAL PROPERTY
advertisement
DD MEMULIAKAN ANAK YATIM
advertisement