JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) - Pengamat politik Arbi Sanit menilai putusan Mahkamah Konstitusi (MK) tentang referendum untuk pilkada dengan pasangan calon tunggal merupakan sebuah solusi menghadapi kebuntuan. Putusan tersebut, kata Arbi Sanit, dapat dibenarkan secara teknis berdemokrasi dengan dua syarat.
"Kedua syarat itu mutlak, yaitu pendukung versus penolak calon tunggal yang terdaftar di KPU," ujar Arbi kepada TeropongSenayan di Jakarta, Rabu (30/9/2015).
Arbi menambahkan, masing-masing kelompok baik kelompok pendukung maupun kelompok penolak calon harus diberi kesempatan berkampanye sesuai aturan yang berlaku.
"Dengan begitu, tetap akan ada kompetisi walaupun hanya ada satu pasangan calon," pungkas Arbi.
Sebagaimana diketahui, Selasa (29/9/2015), MK memutuskan pasangan calon tunggal dapat mengikuti pilkada serentak 2015. Putusan MK tersebut mematahkan peraturan KPU sebelumnya yang menyatakan pilkada di daerah yang hanya memiliki satu pasang calon akan ditunda pada 2017. (mnx)