JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) --Empat WNI korban tindak pidana pergadangan orang (TPPO) di Myanmar dilepaskan oleh perusahaan yang mempekerjakan mereka. Hal tersebut disampaikan Kadiv Humas Polri, Irjen Pol Sandi Nugroho, Sabtu (6/5/2023).
"Kami mendapat informasi bahwa empat orang telah dilepaskan perusahaan," ujarnya. Sedangkan satu orang lainnya, menurut informasi yang diperoleh Sandi, tidak mau dipulangkan.
Menurut dia, keempat WNI tersebut telah diberangkatkan ke Thailand. Saat ini, lanjut Sandi, mereka berada di salah satu hotel di wilayah Mae Sot yang berbatasan dengan Myanmar.
"Perusahaan melepas mereka karena tidak mau bermasalah, ujarnya. Sandi menambahkan keempat WNI tersebut saat ini dalam keadaan baik.
Kadiv Hubinter Polri, Irjen Pol Krishna Murti, telah memerintahkan Atase Kepolisian KBRI Bangkok untuk langsung ke Mae Sot. Jarak antara kedua kota itu sejauh 500 kilometer, dan ditempuh dengan jalur darat selama tujuh jam.
"Kami akan melaksanakan investigasi awal dan membawa mereka ke Bangkok untuk proses lebih lanjut," katanya. Menurut Krishna, masih ada 15 WNI lagi yang masih dinegosiasi untuk dibebaskan oleh perusahaan.