JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) -Keberadaan UU tentang MPR, DPR, DPD dan DPRD (UU MD3) akan melahirkan situasi yang prgamatis. Disetujuinya dana aspirasi anggota DPR melalui Usulan Program Pembangunan Daerah Pemilihan (UP2DP) sebesar Rp20 miliar per anggota merupakan salah satu diantaranya.
"Makanya sejak awal disahkan UU nomor 17 tahun 2014 tentang MD3 saya menolak dan keluar saat pengesahan," kata anggota Komisi IX DPR Rieke Diah Pitaloka, Rabu (24/06/2015).
Karena itu sebagai bentuk konsistensinya, dia tegas-tegas menolal UP2DP yang disepakati DPR. Karena UP2DP sebenarnya bukan program dan wewenang DPR.
"Program ini justru mempersempit peran DPR dalam penyerapan aspirasi. Coba bayangkan kalau saya perjuangkan orang sakit atau TKI yang dari dapilnya saya saja kan gak bisakarena saya wakil rakyat bukan wakil dapil," ucapnya.
Seperti diketahui, dalam rapat paripurna Selasa sore, (23/06/2015), akhirnya mengesahkan realisasi UP2DP atau dana aspirasi disetujui DPR.(ss)