JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) - Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Husni Kamil Manik mengungkapkan, ada 80 pasangan calon perseorangan yang tidak memenuhi syarat dari 254 pasangan jalur independen yang mendaftarkan ke KPU daerah.
"Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI mencatat sebanyak 254 pasangan calon kepala daerah dalam Pilkada 2015 berasal dari jalur independen. Namun, hanya 174 pasangan calon perseorangan yang berhak mengikuti ajang konstestasi kepemimpinan di tingkat daerah itu," kata Kamil saat rapat dengar pendapat (RDP) dengan komisi II DPR, Rabu (24/6/2015).
Husni menyebutkan bahwa pasangan yang gagal maju menjadi calon kepala daerah itu berasal dari 269 kabupaten, kota, dan provinsi.
Diterangkan Husni, pasangan gagal tersebut lantaran terbentur persoalan administrasi. Di antaranya menyangkut syarat dukungan. Yaitu adanya pengumpulan bukti foto copy identitas pemilih di daerah masing-masing para pasangan calon, minimal sepuluh persen dari jumlah total pemilih di daerah masing-masing.
"Ada juga yang gugur karena terlambat mendaftar. Padahal hanya telat 15 menit," ujar Husni.
KPU membuka pasangan calon independen untuk Pilkada 2015 sejak 11 Juni sampai 15 Juni lalu. Pembukaan tersebut memang dilakukan lebih cepat dibandingkan dengan pendaftaran pasangan calon dari jalur partai politik, yang baru dibuka 26 Juli mendatang.(yn)