Berita
Oleh Sahlan Ake pada hari Rabu, 30 Agu 2023 - 18:52:25 WIB
Bagikan Berita ini :

Komisi X DPR Nilai Kebijakan Skripsi Tak Lagi Wajib Bisa Minimalisir Penggunaan AI

tscom_news_photo_1693396345.jpg
Dede Yusuf (Sumber foto : Istimewa)

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) --Komisi X DPR RI merespons kebijakan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) tentang skripsi yang tidak lagi menjadi syarat utama kelulusan bagi mahasiswa S1 dan D4. Kebijakan ini dinilai bisa meminimalisir penggunaan AI.

“Jadi sebetulnya bisa dilakukan (bebas skripsi), hanya harus dipahami agar literasi kemampuan menulis tetap tidak hilang,” ucap Wakil Ketua Komisi X DPR RI Dede Yusuf Macan Effendi, Rabu (30/8/2023).

Seperti diketahui, Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek), Nadiem Makarim membuat aturan baru tentang penghapusan kewajiban skripsi, tesis dan disertasi sebagai syarat lulus bagi mahasiswa. Sebagai gantinya, mahasiswa diperbolehkan membuat project atau prototipe sesuai dengan arahan dari perguruan tinggi atau kampus.

Aturan baru tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Permendikbudristek) Nomor 53 Tahun 2023 tentang Penjaminan Mutu Pendidikan Tinggi dan diterbitkan seiring peluncuran Merdeka Belajar Episode Ke-26: Transformasi Standar Nasional dan Akreditasi Pendidikan Tinggi.

Salah satu syarat perguruan tinggi tak mewajibkan skripsi kepada mahasiswanya adalah prodi mahasiswa bersangkutan sudah menerapkan kurikulum berbasis proyek maupun bentuk lain yang sejenis. Namun bagi mahasiswa yang belum menjalani kurikulum berbasis proyek, maka syarat lulus kuliahnya yaitu tugas akhir yang juga tidak harus berbentuk skripsi.

Bentuk lain dari skripsi bisa berupa prototipe, proyek, maupun bentuk sejenis lainnya. Tugas akhir ini juga dapat dikerjakan secara individu maupun berkelompok. Dede pun menyebut penghapusan skripsi, tesis dan disertasi sudah dilakukan di beberapa negara-negara maju dan berkembang lainnya.

"Beberapa negara di luar negeri tidak wajib skripsi dan bisa memilih beberapa opsi seperti ujian akhir, profesional project atau intership (magang) pada industri/lembaga terkualifikasi," tutur Legislator dari Dapil Jawa Barat II itu.

Ditambahkan Dede, aturan baru soal standart kelulusan mahasiswa yang diperbolehkan membuat project dan prototipe akan membantu mempersiapkan mahasiswa menghadapi tantangan dunia nyata. Selain itu untuk memberikan wawasan mendalam ke dalam bidang studi.

"Ada opsi lainnya seperti project base dan penelitian. Karena pada dasarnya penelitian itu adalah project, hanya output-nya tidak perlu tulisan semua," sebut Dede.

Sistem project dinilai juga akan meminimalisir penggunaan Artificial Intelligence (AI) atau kecerdasan buatan yang akan mempengaruhi keaslian dalam pembuatan skripsi, tesis maupun disertasi. Dede menganggap kebijakan ini menjadi langkah maju dalam menghadapi era modernisasi.

“Dengan sistem project mungkin dikehendaki agar tidak hanya terjebak di bentuk tulisan saja. Apalagi sekarang ada AI, seperti Chat GPT," ungkap mantan Wagub Jawa Barat tersebut.

Meski begitu, Dede mengingatkan Kemendikbudristek agar membuat aturan yang jelas dan baku perihal penghapusan syarat skripsi, tesis dan disertasi bagi mahasiswa. Menurutnya, masih ada kerancuan dalam aturan tersebut.

“Jangan dilepas kebijakan kampus masing-masing. Nanti malah tidak jelas siapa yang bisa berubah dan mana yang belum bisa," jelas Dede.

Dalam peraturan baru ini, syarat kelulusan tidak wajib skripsi, tesis dan disertasi diserahkan kembali kepada keputusan perguruan tinggi. Setiap kepala prodi punya kemerdekaan untuk menentukan cara mengukur standar capaian kelulusan mahasiswa.

Untuk itu, kini standar terkait capaian lulusan ini tidak dijabarkan secara rinci lagi di Standar Nasional Pendidikan tinggi karena Perguruan tinggi dapat merumuskan kompetensi sikap dan keterampilan secara terintegrasi.

Dede menilai, jika ada aturan dan turunan yang jelas maka akan meminimalisir adanya kesalahan dalam setiap project dan prototipe yang dibuat mahasiswa.

"Project base atau kegiatan sosial pun harus ingin dengan program studi ilmu yang diambil. Jangan yang sama sekali tidak ada hubungannya," kata dia.

Di sisi lain, Dede mendorong Pemerintah agar memasifkan sosialisasi dan edukasi di setiap kampus dan perguruan tinggi tentang adanya perubahan dalam syarat kelulusan bagi mahasiswa.

"Intinya, setiap perubahan harus disikapi dengan berhati-hati," tutup Dede.

tag: #dede-yusuf  #partai-demokrat  #dpr  
Bagikan Berita ini :
Advertisement
Leap Telkom Digital
advertisement
BANK DKI JACKONE
advertisement
We Stand For Palestinian
advertisement
DREAL PROPERTY
advertisement
DD MEMULIAKAN ANAK YATIM
advertisement
Berita Lainnya
Berita

Audiensi Masyarakat Tangerang, Yorrys Berjanji Bantu Penyelesaian PIK 2

Oleh Sahlan Ake
pada hari Senin, 25 Nov 2024
JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) -Wakil Ketua DPD RI Yorrys Raweyai menerima perwakilan Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (Apdesi) hari ini. Dalam audiensi itu, Apdesi menyampaikan aspirasi ...
Berita

Puan: Guru Pahlawan Penjaga Nyala Pelita Masa Depan Bangsa

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) --Ketua DPR RI Puan Maharani berharap peringatan Hari Guru Nasional (HGN) 2024 menjadi momen peningkatan kualitas pendidikan di Tanah Air. Ia mengatakan guru merupakan garda ...