JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) --Menjelang jadwal pengesahan Capres-Cawapres hari ini oleh KPU , Ir.Ali Wongso Sinaga, Ketua Umum SOKSI sangat menyesalkan masih adanya pihak tertentu terus-terusan mencoba merecoki putusan MK No.90/PUU-XXI/2023 dengan rekayasa opini seolah-olah putusan MK itu melanggar UUD 1945 selain secara naif katakan ada conflict of interest hingga mendorong suatu putusan MKMK memvonis Ketua MK telah melakukan suatu "pelanggaran berat" katanya.
Motif terus menerus merecoki itu tentu adalah kepentingan politik tertentu yang dicoba dikemas dengan berbagai argumentasi hukum yang umumnya tidak rasional, namun telah mencoba membangun opini provokatif yang diharapkannya paling tidak akan mengganggu dan kalau mungkin menggagalkan pengesahan Gibran menjadi Cawapres dari Capres Prabowo.
Mereka atau siapapun berpolitik atau yang mau memainkan kepentingan politiknya sah-sah saja tetapi haruslah selalu didalam koridor konstitusi UUD 1945 dan hukum yang berlaku.
"Berpolitiklah dewasa dan janganlah kejam seperti mengadu domba dan memfitnah serta siapapun tidak boleh memaksakan keinginannya diluar koridor konstitusi dan hukum itu, sebab perilaku politik yang memaksakan begitu bukan demokrasi namanya tetapi adalah anarkhisme yang cenderung pasti merusak eksistensi negara bangsa".
"Saya yakin siapapun termasuk pakar hukum yang berintegritas tanpa kepentingan subyektif politik tertentu dan saya sendiri sebagai yang pernah turut berpengalaman dalam merumuskan perubahan pertama UU No 24 Tahun 2003 Tentang MK di DPR pada tahun 2011, dapat saya nyatakan tegas bahwa Putusan MK No 90/PUU-XXI/2023 itu sungguh-sungguh tidak melanggar UUD 1945 dan sudah sesuai dengan UU No.7 Tahun 2020 Tentang Perubahan Ketiga UU No.24 Tahun 2003 Tentang Mahkamah Konstitusi."
"Jika ada yang siap katakan melanggar, sebutkan pasal mana yang dilanggar ? Sampai sekarang tidak ada yang bisa sebutkan bukan ? Memang tidak ada ya dilanggar koq".
Jadi jelasnya Putusan MK itu sesuai UUD 1945 dan UU MK No.7 Tahun 2020 yang berlaku, karena itu putusan MK itu sah, final dan mengikat sehingga huruf (q) Pasal 169 UU No 7 Tahun 2017 Tentang Pemilu, yaitu yang mengatur syarat-syarat capres - cawapres adalah sudah sama dengan putusan MK itu sejak putusan itu diucapkan hakim didalam sidang MK.
Maka KPU wajib melaksanakan UU Pemilu pasca putusan MK itu, karena itu hari ini sesuai jadwal KPU haruslah mensahkan Gibran Rakabuming Raka sebagai Cawapres dari Capres Prabowo sesuai usungan Koalisi Indonesia Maju, tegas politisi senior binaan Pro.Dr.Suhardiman Pendiri SOKSI dan Golkar itu kepada wartawan di Jakarta pada Senin pagi (13/11/2023).
Terkait dengan putusan MKMK, selain dasar-dasar putusannya tentang conflict of interest tidak rasional dan tidak jelas relevansinya dalam suatu pengadilan norma UU, juga bahwa putusan MKMK tidaklah bisa mengintervensi atau mengubah putusan MK yang sudah final dan mengikat sesuai Konstitusi dan UU MK itu. Siapapun pakar hukum yang obyektif dan berintegritas tanpa kepentingan politik tertentu pasti memahami itu.
"Hari ini kita harapkan KPU sesuai jadwal mensahkan tiga pasang Capres - Cawapres dan kedepan kita harap tidak ada lagi yang menggoreng-goreng issu sempit dan tidak produktif bagi Pemilu dan kepentingan bangsa kita kedepan," kata Ali Wongso kepada wartawan, Senin (13/11/2023).
"Kita berharap mereka yang goreng-goreng issu itu akan mendukung pasangan dukungannya berkontestasi dengan adu gagasan dan program yang kreatif, inovatif dan aplikabel untu kemajuan bangsa memantapkan landasan menuju Indonesia emas 2045".
"Rakyat menunggu gagasan dan program kreatif dan inovasi apa bagaimana. Misalnya tentang pemberantasan korupsi, judi, narkoba, berikut mafianya, tentang menanggulangi pengangguran dan penguatan ekonomi rakyat berkeadilan, tentang pendidikan dan pemantapan persatuan bangsa yang tangguh menghadapi globalisme, dan lain sebagainya," pungkas Wakil Ketua Dewan Pakar Partai Golkar itu.