JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) --Dalam perkembangan terbaru kasus dugaan korupsi yang melibatkan crazy rich asal Surabaya, Budi Said, Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menolak permohonan praperadilan yang diajukan oleh Budi Said. Dengan penolakan ini, proses hukum terhadap Budi Said akan berlanjut ke tahap berikutnya.
Kasus ini bermula pada tanggal 18 Januari 2024, ketika Budi Said ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Agung (Kejagung) atas dasar dugaan Permufakatan Jahat dalam merekayasa transaksi jual beli emas ANTAM, dengan menetapkan harga di bawah nilai pasar yang mengakibatkan kerugian negara senilai dengan 1.136 Kg emas ANTAM.
Budi Said kemudian menunjuk Hotman Paris Hutapea sebagai kuasa hukumnya. Melalui kuasa hukumnya, pada tanggal 12 Februari 2024, ia mengajukan gugatan Pra Peradilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, dengan alasan merasa dituduh tanpa bukti yang kuat dan menyatakan bahwa kasus yang semula bersifat perdata sengaja diubah menjadi pidana hanya untuk menghambat eksekusi putusan perdata Mahkamah Agung.
Sidang praperadilan dengan agenda pembacaan putusan ini dilaksanakan pada hari ini, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, yang dihadiri oleh tim kuasa hukum Budi Said dan Jaksa. Majelis Hakim membacakan putusan yang pada intinya menyatakan bahwa Majelis Hakim menerima eksepsi dari Jaksa sehingga permohonan praperadilan tidak dapat diterima.
"Mengadili, dalam eksepsi, mengabulkan eksepsi termohon (kejaksaan)," kata hakim tunggal Luciana Amping saat membacakan putusan praperadilan di PN Jaksel, Senin.
Adapun yang menjadi alasan Majelis Hakim tidak menerima permohonan praperadilan dari Budi Said dan adalah sebagai berikut:
1. Surat Perintah Penyidikan bukanlah objek dari praperadilan, sehingga eksepsi Jaksa yang menyatakan objek praperadilan yang diajukan oleh Budi Said salah diterima oleh hakim.
2. Permasalahan mengenai adanya sengketa keperdataan merupakan bagian dari pokok perkara dan bukan objek praperadilan.
3. Terdapat petitum dari pemohon yang dinyatakan tidak jelas oleh hakim, yaitu menyatakan tidak sah alat bukti yang diperoleh oleh Jaksa dan menyatakan tidak sah seluruh keputusan atau penetapan yang telah muncul dan yang akan muncul ke depannya.
Terkait putusan tersebut, Kuasa Hukum ANTAM Fernandes Raja Saor dari Kantor Hukum Fernandes Partnership mengapresiasi putusan dari Majelis Hakim “Dalam kesempatan ini, Kami ingin mengucapkan terima kasih kepada Majelis Hakim Perkara 27/Pid.Pra/2024/Pn.Jkt.Sel dan juga Kejaksaan Agung yang telah menangani kasus ini dengan profesional. Masalah yang berkaitan dengan kerugian negara, seperti dugaan kerugian 1.136 Kg emas ANTAM ini, harus ditangani dengan sangat serius. Dan tidak bisa dianggap enteng.” Demikian dinyatakan oleh Fernandes.
Fernandes juga menyatakan bahwa permohonan praperadilan yang diajukan memang sudah seharusnya tidak dapat diterima “Sejak awal, kami sudah menduga bahwa Majelis Hakim akan menyatakan Permohonan Praperadilan yang diajukan oleh Budi Said tidak dapat diterima. Sudah jelas Kejaksaan bergerak dalam melakukan penyidikan sudah berdasarkan bukti yang kuat dan aturan hukum yang jelas, dan isu-isu yang diangkat oleh Budi Said bukanlah isu yang seharusnya diperdebatkan dalam praperadilan.“
Fernandes juga menyatakan bahwa dengan ditolaknya praperadilan, maka proses pidana yang telah berjalan terhadap Budi Said akan terus berlangsung. “Tidak ada upaya hukum terhadap praperadilan, sehingga dengan diucapkannya putusan ini Kejaksaaan dapat kembali melanjutkan penyidikan terhadap Budi Said. Mudah-mudahan melalui proses ini keadilan dapat dicapai," ujarnya.