JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) --Komisi Pemilihan Umum (KPU) Maluku sudah melakukan klarifikasi kepada Anggota DPD RI terpilih Mirati Dewaningsih soal pengunduran diri. Klarifikasi ini menindak lanjuti intruksi KPU pusat melalui surat Nomor 942/PL.01.9SD/05/2024 tanggal 13 Juni 2024.
"KPU Provinsi Maluku telah melakukan klarifikasi kepada calon anggota DPD RI Daerah Pemilihan Maluku Nomor Urut 10 yang mengundurkan diri atas nama Mirati Dewaningsih. Klarifikasi ini dilakukan di kediamannya di Jakarta, pada tanggal 21 Juni 2024," kata Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu KPU Provinsi Maluku Almudatsir Zain Sangadji, Sabtu (22/6/2024).
Sangadji mengatakan, klarifikasi dilakukan untuk memastikan kebenaran pengunduran diri yang bersangkutan. Sebagaimana dibuktikan dengan surat pengunduran diri yang disampaikan calon anggota DPD yang bersangkutan kepada KPU Republik Indonesia tertanggal 28 Mei 2024.
"Dalam proses klarifikasi Mirati membenarkan pengunduran dirinya, disertai dengan bukti surat dan tanda terima penyampaian surat pengunduran diri kepada KPU RI. Selanjutnya hasil klarifikasi kami tuangkan dalam berita acara disertai bukti dokumen pengunduran diri," katanya.
Surat klarifikasi pengunduruan ini, kata ia, tertuang dalam berita acara yang ditandatangani bersama dengan calon anggota DPD yang bersangkutan. "Selanjutanya KPU Maluku menyampaikan laporan kepada KPU RI. Untuk seterusnya menjadi bahan pertimbangan KPU RI dalam memutuskan keadaan atau status pengunduran diri calon anggota DPD," ucapnya.
Sebelumnya, Anggota DPD RI Terpilih periode 2024-2029 Mirati Dewaningsih mengaku telah mengajukan surat mengundurkaan diri dari DPR ke Komisi Pemilihan Umum (KPU). Menurut Mirati, keputusannya itu didorong aspirasi dan masukan dari masyarakat untuk memimpin Kabupaten Maluku Tengah periode 2024-2029 sebagai bupati.
"Atas itu, saat ini saya telah mendaftarakan diri pada sejumlah partai politik sebagai Calon Bupati Maluku Tengah dalam Pemilihan Kepala Daerah Tahun 2024. Tentu secara normatif pada waktunya saya harus mengundurkan diri sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku," kata Mirati, dikutip, Kamis (20/6).