Berita
Oleh Emka Abdullah pada hari Senin, 29 Jun 2015 - 21:02:01 WIB
Bagikan Berita ini :

Nah Lho, Wapres JK Larang Mobil Dinas Dipakai Mudik

73JusufKalla-tscom.jpg
Jusuf Kalla (Sumber foto : Istimewa)

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) - Wakil Presiden Jusuf Kalla (JK) melarang mobil operasional pemerintah dibawa pulang kampung.

"Kalau mobil operasional tentu tidak bolehlah," ujar JK di Kantor Wapres, Jalan Medan Merdeka Utara, Jakarta Pusat, Senin (29/6/2015).

Pernyataan Wapres JK berbeda dengan kebijakan yang dikeluarkan Menteri Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Yuddy Chrisnandi. Menurut Yuddy, PNS boleh mudik dengan mobil dinas dengan syarat menanggung sendiri biaya BBM dan biaya reparasi jika terjadi kerusakan.

Menurut JK, ada dua mobil dinas yaitu mobil operasional dan mobil yang melekat pada jabatan. JK mengatakan dirinya yang juga sebagai seorang wapres mendapatkan kendaraan karena bagian dari fasilitas yang diberikan kepadanya.

"Artinya memang diberikan mobil untuk dipakai dinas atau keperluan biasa sebagai pejabat. Saya kan punya mobil dinas, ke mana-mana itu melekat sama saya sebagai bagian daripada jabatan itu. Kalau mobil yang melekat pada bupati atau apa kan itu melekat. sebagai bupati dapat mobil," jelasnya.

JK menegaskan, dirinya tidak setuju kalau dia pakai mobil operasional. tapi kalau mobil yang melekat pada jabatan tentu dapat dipakai untuk dinas atau tidak dinas.(yn)

tag: #mobil dinas  #mudik lebaran  #wapres jk  
Bagikan Berita ini :
Advertisement
Leap Telkom Digital
advertisement
DD BERBAGI
advertisement
Berita Lainnya
Berita

Telkom Akselerasi Program Streamlining, Pastikan Portofolio TelkomGroup Fokus pada Bisnis Inti

Oleh Sahlan Ake
pada hari Senin, 12 Okt 2026
JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) --PT Telkom Indonesia (Persero) Tbk (Telkom) menegaskan komitmennya untuk mengakselerasi program penyederhanaan (streamlining) entitas anak usaha di lingkungan TelkomGroup. ...
Berita

Doli Kurnia Siap Ungkap Fakta di Balik Polemik Pasal Cawapres 2024

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) --Anggota Komisi II DPR RI, Ahmad Doli Kurnia, mengaku memiliki dokumen dan rekaman video terkait polemik dugaan penyelundupan Pasal 18 ayat (3) Peraturan Komisi Pemilihan ...