Berita
Oleh Emka Abdullah pada hari Senin, 29 Jun 2015 - 21:02:01 WIB
Bagikan Berita ini :

Nah Lho, Wapres JK Larang Mobil Dinas Dipakai Mudik

73JusufKalla-tscom.jpg
Jusuf Kalla (Sumber foto : Istimewa)

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) - Wakil Presiden Jusuf Kalla (JK) melarang mobil operasional pemerintah dibawa pulang kampung.

"Kalau mobil operasional tentu tidak bolehlah," ujar JK di Kantor Wapres, Jalan Medan Merdeka Utara, Jakarta Pusat, Senin (29/6/2015).

Pernyataan Wapres JK berbeda dengan kebijakan yang dikeluarkan Menteri Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Yuddy Chrisnandi. Menurut Yuddy, PNS boleh mudik dengan mobil dinas dengan syarat menanggung sendiri biaya BBM dan biaya reparasi jika terjadi kerusakan.

Menurut JK, ada dua mobil dinas yaitu mobil operasional dan mobil yang melekat pada jabatan. JK mengatakan dirinya yang juga sebagai seorang wapres mendapatkan kendaraan karena bagian dari fasilitas yang diberikan kepadanya.

"Artinya memang diberikan mobil untuk dipakai dinas atau keperluan biasa sebagai pejabat. Saya kan punya mobil dinas, ke mana-mana itu melekat sama saya sebagai bagian daripada jabatan itu. Kalau mobil yang melekat pada bupati atau apa kan itu melekat. sebagai bupati dapat mobil," jelasnya.

JK menegaskan, dirinya tidak setuju kalau dia pakai mobil operasional. tapi kalau mobil yang melekat pada jabatan tentu dapat dipakai untuk dinas atau tidak dinas.(yn)

tag: #mobil dinas  #mudik lebaran  #wapres jk  
Bagikan Berita ini :
Advertisement
Leap Telkom Digital
advertisement
DD BERBAGI
advertisement
HUT RI M HAEKAL 2026
advertisement
HUT RI SOKSI 2026
advertisement
HUT RI H. IWAN D ARAS 2026
advertisement
HUT RI BAMBANG PATIJAYA
advertisement
HUT RI A NAJIB 2026
advertisement
Berita Lainnya
Berita

Patrice Sebut Banyak Kader Partai Lain Ingin Gabung Hanura

Oleh Sahlan Ake
pada hari Rabu, 02 Sep 2026
JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) --Ketua Task Force Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Hanura Patrice Rio Capella mengungkapkan, banyak kader partai lain mulai melirik Hanura. Namun, pihaknya belum mau ...
Berita

SEMMI Jakarta Raya Pertanyakan Dasar Putusan Hakim PA Jakpus, Kasus Apa?

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) — Putusan Pengadilan Agama Jakarta Pusat Nomor 85/Pdt.G/2025/PA.JP menjadi perhatian publik, khususnya terkait objek harta yang disebut berstatus Sertifikat Hak Milik ...