JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) - Wakil Presiden Jusuf Kalla (JK) melarang mobil operasional pemerintah dibawa pulang kampung.
"Kalau mobil operasional tentu tidak bolehlah," ujar JK di Kantor Wapres, Jalan Medan Merdeka Utara, Jakarta Pusat, Senin (29/6/2015).
Pernyataan Wapres JK berbeda dengan kebijakan yang dikeluarkan Menteri Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Yuddy Chrisnandi. Menurut Yuddy, PNS boleh mudik dengan mobil dinas dengan syarat menanggung sendiri biaya BBM dan biaya reparasi jika terjadi kerusakan.
Menurut JK, ada dua mobil dinas yaitu mobil operasional dan mobil yang melekat pada jabatan. JK mengatakan dirinya yang juga sebagai seorang wapres mendapatkan kendaraan karena bagian dari fasilitas yang diberikan kepadanya.
"Artinya memang diberikan mobil untuk dipakai dinas atau keperluan biasa sebagai pejabat. Saya kan punya mobil dinas, ke mana-mana itu melekat sama saya sebagai bagian daripada jabatan itu. Kalau mobil yang melekat pada bupati atau apa kan itu melekat. sebagai bupati dapat mobil," jelasnya.
JK menegaskan, dirinya tidak setuju kalau dia pakai mobil operasional. tapi kalau mobil yang melekat pada jabatan tentu dapat dipakai untuk dinas atau tidak dinas.(yn)