JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) - Kepala Bagian Umum Sekretariat Dewan (Sekwan) DKI Suryana mengatakan, fasilitas mobil dinas yang diberikan untuk anggota DPRD DKI itu seharusnya berpelat merah dengan kode belakang pelat PQB.
"Kalau dari Pemprov pakainya pelat merah karena mobil pemerintah. Yang kita pegang itu STNK masing-masing anggotanya," kata Suryana di kantor DPRD DKI, Jakarta, Jumat (2/10/2015).
Ia mengakui, saat ini memang ada sekitar sepuluh anggota DPRD yang mengajukan untuk mengganti pelat mobil dinas mereka menjadi warna hitam. Tapi baru empat yang mendapatkan pelat baru.
Namun kata dia, untuk pergantian pelat mobil dinas pemerintah, seharusnya kalau pelat merah kode belakangnya PQB, sedangkan setelah diganti pelat hitam kode belakangnya menjadi RFZ. (mnx)