JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) - Perilaku nakal sebagian Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) DKI yang memalsukan warna pelat mobil dinas menjadi hitam jelas merupakan perbuatan melawan hukum.
Menanggapi hal itu, Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) meminta agar pihak kepolisian menindaknya sesuai aturan yang berlaku tanpa pandang bulu.
"Itu harus ditangkap Polisi," kata Ahok di Balai Kota DKI, Jakarta, Jumat (2/10/2015).
Menurut Ahok, sejatinya tidak apa-apa apabila anggota DPRD DKI menginginkan mobil dinasnya berplat hitam. Namun, tentu harus dengan izin Kepolisian. Anggota dewan sebagai pejabat nantinya mendapatkan pelat dengan label huruf 'RF' sebagai identitas 'Reformasi'.
"Jadi, kalau mau ganti harus lapor ke polisi nanti dikasih pelat yang ada RFS, RFR, RFC khusus dari polisi. Kayak mobil saya ini kan plat merah. Saya dapat plat itu karena kita ajukan. Makanya kodenya RFK atau RFR," katanya.
Sementara berdasarkan pantauan TeropongSenayan diparkiran DPRD DKI, sebagian besar dari 101 mobil dinas anggota DPRD jenis Toyota Corolla Altis itu hanya mengubah warna plat tanpa mengubah identitas Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB). (mnx)