Oleh Sahlan Ake pada hari Rabu, 25 Sep 2024 - 12:14:22 WIB
Bagikan Berita ini :

Kasus Abdul Gani Kasuba, Kata KPK Soal Anak Jenderal Polisi Pernah Tercatat Punya Saham di Mineral Trobos

tscom_news_photo_1727241262.jpeg
Gedung KPK (Sumber foto : Istimewa)

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) --Juru Bicara KPK, Tessa Mahardika mengaku belum mendapatkan informasi terkait salah satu Bos PT. Mineral Trobos adalah anak dari jenderal bintang satu di Kepolisian Republik Indonesia (Polri).

Selain itu, ia juga belum mengetahui apakah Penyidik KPK mengalami kendala dalam menyelidiki kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) Abdul Gani Kasuba (AGK), mantan Gubernur Maluku Utara yang menyeret nama Bos PT. Mineral Trobos yakni David Glen Oei.

“Saya tidak terinfo terkait informasi tersebut (salah satu pemilik Mineral Trobos anak dari jenderal bintang 1 Polri) dari Penyidik. Saya (juga) tidak terinfo adanya kendala pemanggilan dari Penyidik,” kata Tessa dikutip pada Rabu, 25 September 2024.

Menurut dia, David Glen sudah pernah dipanggil oleh Penyidik KPK untuk dimintai keterangannya sebagai saksi terkait kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) Abdul Gani Kasuba. Namun, kata dia, yang bersangkutan tidak hadir karena alasan sakit. Sehingga, Tessa belum mengetahui kapan David Glen bakal dipanggil ulang.

“Belum diinfokan lagi dari penyidiknya. Info ketidakhadiran terakhir adalah yang bersangkutan sakit,” jelas dia.

Sementara, Tessa belum mengetahui apakah Penyidik KPK bakal mengambil langkah jemput paksa terhadap David Glen jika tidak memenuhi panggilan sebanyak tiga kali nantinya. Tentunya, ia menegaskan Penyidik KPK bakal bekerja secara profesional.

“Terkait hal tersebut (jemput paksa), dikembalikan pertimbangannya kepada Penyidik. Namun, semua tindakan Penyidik akan dilakukan secara profesional dan prosedural,” tegas Tessa.

Diketahui, Bos PT. Mineral Trobos David Glen Oei diduga ikut terseret dalam kasus dugaan korupsi Abdul Gani Kasuba. Nama David Glen terseret diduga dalam kaitannya dengan perusahaan tambang nikel di Halmahera Tengah.

Berdasarkan dokumen akta usaha dari Kementerian Hukum dan HAM, Mineral Trobos berdiri pada 2006. Perusahaan ini mendapatkan izin produksi tambang nikel melalui Surat Keputusan Gubernur Maluku Utara Nomor: 77/KPTS/MU/2018 seluas 196 hektare pada Februari 2018.

Belakangan, konsesi mereka bertambang luas dari 196 menjadi 315 hektare. Tambahan luas itu diterbitkan melalui Kementerian ESDM dengan Surat Keputusan Nomor: 26/1/IUP/PMDN/2023.

Semenjak berdiri 2006, PT Mineral Trobos bergonta-ganti pemilik. Pada Oktober 2013, David Glen masuk sebagai pemegang saham sebanyak 200 lembar dari 1.000 lembar dalam perusahaan. Dua bulan kemudian saham Glen meningkat menjadi 36,5 persen.

Berdasarkan dokumen akta usaha, PT Mineral Trobos terjadi perubahan pemegang saham pada Maret 2021. David Glen memegang saham 64 persen, inisial KT 29 persen, inisial RNE 4 persen, inisial LT 1 persen, dan inisial RESP sebesar 2 persen.

Dari hasil penelurusan, RESP ini diduga putra dari jenderal polisi bintang satu atau pangkat Brigadir Jenderal (Brigjen), yang dikabarkan menjabat sebagai Wakil Kepala Kepolisian Daerah (Wakapolda). Namun, nama RESP dan David Glen sudah tidak tercatat lagi dalam akta usaha PT. Mineral Trobos semenjak Maret 2022.

Mineral Trobos juga pemilik saham PT. Mineral Jaya Mogalina, perusahaan yang memenangkan lelang blok tambang nikel seluas 914,5 hektare Februari 2024. Mineral Trobos memiliki saham 80 persen di PT. Mineral Jaya Mogalina.

KPK sebelumnya telah menetapkan Gubernur Maluku Utara Abdul Gani Kasuba (AGK) sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait proyek pengadaan barang dan jasa serta pemberian izin di lingkungan Pemerintah Provinsi Maluku Utara.

Dari kasus itu, KPK menjerat AGK sebagai tersangka dugaan penerimaan gratifikasi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Dalam kasus dugaan suap dan gratifikasi, AGK telah menjalani persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada PN Ternate sejak Rabu 22 Mei 2024.

AGK didakwa menerima suap senilai Rp 5 miliar dan 60 ribu dolar AS, disertai penerimaan gratifikasi senilai Rp 99,8 miliar dan 30 ribu dolar AS.

Terkait kasus itu, 4 orang pihak pemberi suap kepada AGK telah terlebih dahulu menjalani sidang dakwaan di Pengadilan Tipikor Ternate pada Rabu 6 Maret 2024.

Keempatnya yakni, Direktur Eksternal PT Trimegah Bangun Persada Tbk Stevi Thomas (ST), Kristian Wuisan (KW) selaku swasta, Daud Ismail (DI) selaku Kadis PUPR Pemprov Malut, dan Adnan Hasanudin (AH) selaku Kadis Perumahan dan Pemukiman Pemprov Malut.

Dalam pengembangan perkara yang menjerat AGK, KPK kembali menetapkan 2 orang tersangka baru.

Berdasarkan informasi, kedua tersangka itu yakni mantan Ketua DPD Partai Gerindra Malut Muhaimin Syarif dan Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Pemprov Malut, Imran Jakub.

Muhaimin Syarif telah dicegah bepergian ke luar negeri selama 6 bulan ke depan. Rumah Syarif yang berada di wilayah Pagedangan, Tangerang juga sudah digeledah tim penyidik pada Kamis 4 Januari 2024.

tag: #kpk  
Bagikan Berita ini :
Advertisement
Leap Telkom Digital
advertisement
BANK DKI JACKONE
advertisement
We Stand For Palestinian
advertisement
HUT RI 79 - SOKSI
advertisement
HUT RI 79 - ADIES KADIR
advertisement
DD MEMULIAKAN ANAK YATIM
advertisement