Berita
Oleh Sahlan Ake pada hari Kamis, 26 Sep 2024 - 05:24:51 WIB
Bagikan Berita ini :

Idris Laena: Nama Presiden Soeharto Dicabut dari TAP MPR 11/1998 soal KKN

tscom_news_photo_1727303091.jpg
Idris Laena bersama fraksi Golkar di DPR (Sumber foto : Istimewa)

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) --Ketua Fraksi Partai Golkar MPR RI Dr Ir HM Idris Laena. MH angkat topi tinggi-tinggi kepada Pimpinan dan Anggota MPR RI periode 2019-2024 karena sangat responsif menjawab aspirasi Fraksi Partai Golkar MPR RI.

Pada Sidang Paripurna hari ini, Rabu, 25 September 2024 Pimpinan MPR RI telah setuju untuk menjawab Surat Fraksi Partai Golkar (FPG) terkait kedudukan Pasal 4 TAP XI/MPR/1998 yang secara ekplisit menyebutkan nama mantan Presiden Soeharto.

Sebelumnya, gerak cepat atau gercep Ketua Fraksi Golkar MPR RI Idris Laena telah dilakukan melalui penyampaian Surat FPG MPR RI Nomor PP 022/FPG/MPR RI/2024 yang memohon kepada Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia untuk segera menyikapi kembali terkait TAP MPR 11/1998 tentang Penyelenggara Negara yang Bersih dan Bebas Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (KKN) , khususnya pada pasal 4 yang secara ekplisit menyebutkan nama mantan Presiden Soeharto

"Terkait TAP MPR 11/1998 tersebut, pada dasarnya bersifat regeling, (pengaturan), yang menjadi produk hukum yang hierarkinya satu tingkat di bawah UUD NRI 1945, yang berlaku bagi seluruh rakyat Indonesia. Namun, di dalam pasal 4 tersebut justru menyebut nama individu," ujar Idris Laena di Gedung Parlemen Senayan, Jakarta, Rabu (25/9/2024).

Menurut Idris, adalah sangat tidak patut, jika suatu produk hukum yang berlaku bagi seluruh rakyat Indonesia. Namun, justru mencantumkan nama individu warga negara didalamnya.

Padahal sejatinya mantan Presiden Soeharto telah menjalani proses hukum sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku di Indonesia. Dan dinyatakan sudah ditutup serta selesai dilaksanakan paska diterbitkannya SKP3 oleh Kejaksaan Agung Republik Indonesia pada tahun 2006 dimana pasal 140 Ayat 1 KUHAP menyatakan bahwa Jaksa Agung diperbolehkan mengeluarkan SKP3.

"Apalagi mantan Presiden Soeharto telah wafat cukup lama, yakni pada 27 Januari 2008," tegas Idris.

"Karenanya dengan jawaban surat dari MPR tersebut maka Fraksi Partai Golkar MPR RI menilai bahwa MPR RI telah memberikan kejelasan status mantan Presiden Soeharto, yang sudah selesai dilaksanakan dengan penegasan bahwa TAP MPR Nomor XI/MPR/1998 dinyatakan masih berlaku sebagaimana dinyatakan dalam pasal 4 TAP MPR Nomor I/MPR/1998," imbuhnya.

Dengan adanya surat dari MPR RI tersebut, maka kata Idris, demi semangat persatuan dan kesatuan serta bersandar pada kehidupan berbangsa dan bernegara yang bersumber dari ajaran agama dan nilai luhur budaya bangsa yang tercermin dalam Pancasila maka MPR RI juga mendorong agar jasa dan pengabdian mantan Presiden Soeharto yang telah memimpin Indonesia dapat diberikan penghargaan yang layak sesuai dengan Peraturan Perundang-undangan yang berlaku.

tag: #partai-golkar  #mpr  
Bagikan Berita ini :
Advertisement
Leap Telkom Digital
advertisement
BANK DKI JACKONE
advertisement
We Stand For Palestinian
advertisement
DREAL PROPERTY
advertisement
DD MEMULIAKAN ANAK YATIM
advertisement