JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) --Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengantongi informasi adanya dugaan aliran uang dari CEO PT. Nusa Halmahera Mineral, Romo Nitiyudo Wachjo alias Haji Robert untuk mantan Gubernur Maluku Utara (Malut), Abdul Gani Kasuba (AGK).
Informasi tersebut didapat dari fakta yang terungkap di persidangan perkara suap dan gratifikasi Abdul Gani Kasuba, beberapa waktu lalu. Dalam persidangan terungkap ada aliran dana sebesar Rp1 miliar ke rekening Ajudan Abdul Gani Kasuba, Ramadhan Ibrahim.
"Tentu (didalami), Haji R ini di persidangan disampaikan bahwa ada aliran dana dari dia kepada saudara AGK. Ini akan didalami nanti kita juga sambil menunggu laporan hasil persidangan dari JPU-nya. Itu jadi concern kita juga," kata Direktur Penyidikan KPK, Asep Guntur saat dikonfirmasi, Jumat (4/10/2024).
Untuk diketahui, Haji Robert pernah diperiksa sebagai saksi di kasus dugaan penerimaan gratifikasi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) AGK pada Kamis, 1 Agustus 2024. Saat itu, Haji Robert dicecar tim penyidik KPK soal gratifikasi dan TPPU AGK.
"Untuk HR penyidik mendalami terkait gratifikasi dan pencucian uang yang dilakukan AGK," kata Juru Bicara KPK, Tessa Mahardika, beberapa waktu lalu.
Diduga, aliran uang Haji Robert ke AGK berkaitan dengan pengurusan Izin Usaha Pertambangan (IUP) di wilayah Maluku Utara. Sebab, perusahaan Haji Robert salah satu yang dikabarkan menggarap usaha tambang di Maluku Utara.
KPK mengendus Muhaimin Syarif sebagai "makelar" pengkondisian proses perizinan perusahaan tambang di Maluku Utara. Diduga, uang pelicin pengurusan tambang itu mengalir kepada Abdul Gani Kasuba (AGK).
Lembaga antirasuah telah mengantongi informasi dan data dugaan sejumlah perusahaan yang diduga menyuap Abdul Ghani Kasuba terkait izin pertambangan di Maluku Utara. KPK sedang mengembangkan informasi dan data tersebut.