JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) --Anggota DPR RI Rahayu Saraswati Djojohadikusumo menyoroti pemecatan Rudy Soik dari keanggotannya di Polri. Ia menilai, pemecatan perwira yang mengungkap jaringan mafia BBM bersubsidi di NTT itu menjadi kemunduran Polri sebagai institusi penegak hukum.
"Ini merupakan kemunduran institusi penegak hukum. Seharusnya kepolisian memberikan apresiasi atas kerja-kerja anggota polisi seperti saudara Rudy Soik, yang banyak membuka tabir kasus-kasus yang merugikan banyak orang," ujar Rahayu Saraswati Djojohadikusumo, Selasa (15/10/2024).
Nama Rudy Soik menjadi perhatian publik setelah dikenakan sanksi pelanggaran kode etik karena dituding berkaraoke dengan perempuan yang bukan istrinya, dalam hal ini adalah Polwan sesama koleganya. Rudy telah mengklarifikasi kejadian yang dipersoalkan adalah saat ia bersama anak buahnya makan siang di restoran yang juga merupakan tempat karaoke di Kupang, NTT.
Makan siang tersebut sekaligus monitoring dan evaluasi usai Rudy dan jajarannya melakukan penggerebekan terhadap aktivitas permainan jaringan mafia yang menyebabkan kelangkaan BBM bersubsidi di NTT. Diketahui, sudah beberapa waktu lamanya terjadi kelangkaan BBM di sejumlah wilayah di NTT, di mana kasus penyelundupan BBM subsidi ke Timor Leste juga sudah terungkap.
Dari temuan Rudy, diketahui jaringan mafia tersebut terdiri dari beberapa tingkatan. Mulai dari adanya tim pengepul yang mendapatkan banyak barcode dari oknum pegawai pemerintah untuk membeli BBM bersubsidi dengan bekingan oknum Polda NTT, hingga BBM subsidi dijual ke industri, dan sebagian di antaranya diselundupkan ke negara Timor Leste.
Menurut Rahayu Saraswati yang karib disapa dengan panggilan Sara, Rudy memiliki latar belakang yang baik dan dikenal sebagai polisi berintegritas dan pemberani karena kerap mengungkap kasus penting. Sebelum membongkar mafia BBM di NTT, Rudy diketahui berhasil dalam menangani kasus-kasus perdagangan orang di Kupang.
Karena komitmen dan keberhasilannya dalam menangani kasus perdagangan orang di Kupang, Rudy Soik disebut sering berhadapan dengan orang-orang yang memiliki kepentingan untuk bisnis perdagangan orang. Sara menilai, ada pihak-pihak yang merasa terancam dengan penyelidikan Rudy karena bisnisnya terganggu.
“Sdr Rudy memiliki track record yang baik dalam menjalankan tugas-tugasnya sebagai anggota Kepolisian,” tegasnya.
Sara menyoroti bagaimana Rudy yang terakhir berpangkat Ipda itu dipindahkan ke bagian lain saat mengungkap kasus perdagangan orang di NTT. Rudy dianggap telah menganggu ketenangan bisnis ‘Bajual Manusia’. Penyidikan Rudy yang cepat dan tidak memikirkan ada oknum-oknum tertentu yang membackup bisnis yang melanggar hukum tersebut dinilai jadi alasan Rudy dimutasi.
Namun setelah dipindahkan di tempat tugas baru, Rudy kembali membuat gebrakan dengan membongkar jaringan mafia BBM yang disinyalir dibekingi oleh oknum pemerintah dan penegak hukum. Hal yang menarik perhatian adalah karena Rudy dikenakan sanksi disiplin saat mengusut kasus tersebut.
Belum lagi, semua anggota tim Rudy yang membongkar kasus mafia BBM dengan jumlah 12 orang juga langsung dimutasi keluar dari Polresta Kupang. Kini, Rudy yang saat mengusut kasus mafia BBM bertugas sebagai Kepala Urusan Pembinaan Operasi (KBO) Satuan Reserse dan Kriminal Polresta Kupang dipecat secara tidak hormat oleh Polda NTT.
Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) yang dijatuhkan kepada Rudy didasari sidang Komisi Kode Etik Profesi (KKEP) yang digelar pada Rabu (10/10). Polda NTT menilai ada pelanggaran prosedur yang dilakukan Rudy saat mengusut jaringan mafia BBM.
Rudy dinyatakan bersalah telah memasang garis polisi di rumah warga bernama Algazali Munandar dan Ahmad Ansar di Kupang. Rudy menduga keduanya terlibat dalam penimbunan BBM ilegal. Ahmad merupakan residivis dalam kasus serupa.
Dalam pernyataannya, Rudy menyebut dalam fakta persidangan, Ahmad mengakui membeli solar subsidi pada 15 Juni 2024 menggunakan QR Code orang lain dan menyuap seorang anggota polisi. Fakta tersebut tak terbantahkan saat sidang berlangsung pada Rabu (9/10).
Sara pun menyayangkan PTDH yang diberikan kepada Rudy Soik. Ia mengingatkan, pemberhentian dengan tidak hormat terjadi jika anggota kepolisian melakukan tindakan pelanggaran hukum yang berat.
“Pelanggaran berat apa yang dilakukan bersangkutan sehingga layak diberhentikan dengan tidak hormat?” ujar Sara.
Legislator dari dapil DKI Jakarta III itu meminta pihak kepolisian melakukan evaluasi terhadap keputusan dalam pemecatan Rudy Soik ini. Sara juga mendukung Rudy yang akan mengajukan banding atas putusan tersebut, terlebih Rudy mengaku dapat tekanan dan intimidasi selama proses sidang Komisi Kode Etik Profesi (KKEP) Polda NTT.
“Saya mengimbau seharusnya Kepolisian, khususnya tim Etik melakukan evaluasi pelanggaran seperti apa sehingga sampai pada pemberhentian,” ucapnya.
Rudy Soik sendiri menyatakan akan mengajukan banding terhadap keputusan PTDH yang diterimanya. Rudy tak terima dipecat dari institusi Polri oleh Polda NTT karena memasang garis polisi saat menyelidiki kasus mafia BBM di rumah warga bernama Algazali Munandar dan Ahmad Ansar di Kupang. Rudy beranggapan, langkahnya itu sudah sesuai prosedur.