JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) --Jabatan baru Mayor Teddy seusai dilantik jadi Sekretaris Kabinet (Seskab) dari Presiden Prabowo Subianto sempat menjadi polemik. Pasalnya, Pria dengan nama Teddy Indra Wijaya itu diketahui masih aktif sebagai prajurit TNI.
Sebagian kalangan mengatakan, bahwa Mayor Teddy tidak perlu mundur dari jabatan TNI aktif. Namun, Anggota DPR RI TB Hasanuddin sebelumnya menyarankan agar tidak melanggar UU TNI, Mayor Teddy disarankan untuk mundur dari prajurit TNI, namun jika tidak mundur, sebaiknya UU TNI di revisi terdahulu.
Meluruskan polemik ini, pria yang akrab disapa Kang TB ini menyampaikan, bahwa telah mendapatkan kabar tentang solusi status Seskab Mayor Teddy sudah terselesaikan.
"Solusi tentang status Seskab Alhamdulillah sudah terselesaikan dengan baik. Mayor Teddy tidak perlu mengundurkan diri sebagai TNI aktif, kemudian juga tidak perlu merevisi UU TNI. Saya mendapatkan informasi bahwa nomenklatur Seskab, akan di redisposisi di bawah Sesmil Presiden," kata TB Hasanuddin, Selasa (22/10/2024).
Dengan demikian, kata TB Hasanuddin, penempatan TNI aktif di Seskab yang notabene menjadi bagian dari Sesmil Presiden, tidak melanggar pasal 47 UU 34 tahun 2004 tentang TNI. "Karena dari 10 lembaga/kementerian yang dapat di jabat oleh prajutit TNI aktif menurut pasal 47 salah satu diantaranya adalah di seketaris militer presiden," ucapnya.
Untuk itu, anggota DPR dapil Jawa Barat IX ini mengapresiasi solusi yang dilakukan oleh pemerintah Prabowo-Gibran atas solusi polemik ini.