JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) -Gubernur Sumatera Utara (Sumut) non aktif, Gatot Pujo Nugroho dan istri mudanya, Evy Susanti menolak diperiksa Kejaksaan Agung. Dua tersangka kasus suap hakim PTUN Medan itu memilih diperiksa penyidik KPK.
Meski begitu pihak Kejaksaan Agung akan meminta mengirim surat pemanggilan ulang, Selasa (18/8/2015). Dalam pemeriksaan nanti rencananya akan dilakukan di gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
"Ini kami yang punya wewenang bukan KPK, bisa saja nanti dilimpahkan ke KPK, yang pasti sekarang akan dilakukan pembagian tugas mana yang ditangani KPK dan Kejaksaan Agung,” ujar Victor Antonius, tim Kejaksaan Agung, Kamis (13/3).
Dikatakan, Kejaksaan Agung dalam pemeriksaan hanya akan menyelidiki kasus bantuan sosial (bansos) yang jadi masalah hukum.
“Kami tidak tahu soal PTUN, dan untuk barang bukti kami bisa saling pinjam dokumen dengan KPK, Kejaksaan Agung menangani Bansosnya KPK menangani OTT (Operasi Tangkap Tangan) ,” ujar Victor Antonius
Victor juga menyebutkan saat pemeriksaan penyidik KPK juga tidak akan mendampingi karena murni ditangani Kejaksaan Agung. "KPK hanya memfasilitasi pemeriksaan dan tempat di gedung KPK," jelasnya.(ss)