Berita
Oleh untung ss pada hari Kamis, 13 Agu 2015 - 14:56:47 WIB
Bagikan Berita ini :

Gubernur Sumut Non Aktif dan Istri Mudanya Tolak Diperksa Kejaksaan Agung

74gatot dan istri kroping.jpg
Gatot dan Istrinya Evy Susanti (Sumber foto : Indra Kusuma)

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) -Gubernur Sumatera Utara (Sumut) non aktif, Gatot Pujo Nugroho dan istri mudanya, Evy Susanti menolak diperiksa Kejaksaan Agung. Dua tersangka kasus suap hakim PTUN Medan itu memilih diperiksa penyidik KPK.

Meski begitu pihak Kejaksaan Agung akan meminta mengirim surat pemanggilan ulang, Selasa (18/8/2015). Dalam pemeriksaan nanti rencananya akan dilakukan di gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

"Ini kami yang punya wewenang bukan KPK, bisa saja nanti dilimpahkan ke KPK, yang pasti sekarang akan dilakukan pembagian tugas mana yang ditangani KPK dan Kejaksaan Agung,” ujar Victor Antonius, tim Kejaksaan Agung, Kamis (13/3).

Dikatakan, Kejaksaan Agung dalam pemeriksaan hanya akan menyelidiki kasus bantuan sosial (bansos) yang jadi masalah hukum.
“Kami tidak tahu soal PTUN, dan untuk barang bukti kami bisa saling pinjam dokumen dengan KPK, Kejaksaan Agung menangani Bansosnya KPK menangani OTT (Operasi Tangkap Tangan) ,” ujar Victor Antonius

Victor juga menyebutkan saat pemeriksaan penyidik KPK juga tidak akan mendampingi karena murni ditangani Kejaksaan Agung. "KPK hanya memfasilitasi pemeriksaan dan tempat di gedung KPK," jelasnya.(ss)

tag: #tolak  #diperiksa kejaksaan  
Bagikan Berita ini :
Advertisement
Leap Telkom Digital
advertisement
DD BERBAGI
advertisement
HUT RI M HAEKAL 2026
advertisement
HUT RI SOKSI 2026
advertisement
HUT RI H. IWAN D ARAS 2026
advertisement
HUT RI BAMBANG PATIJAYA
advertisement
HUT RI A NAJIB 2026
advertisement
Berita Lainnya
Berita

Patrice Sebut Banyak Kader Partai Lain Ingin Gabung Hanura

Oleh Sahlan Ake
pada hari Rabu, 02 Sep 2026
JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) --Ketua Task Force Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Hanura Patrice Rio Capella mengungkapkan, banyak kader partai lain mulai melirik Hanura. Namun, pihaknya belum mau ...
Berita

SEMMI Jakarta Raya Pertanyakan Dasar Putusan Hakim PA Jakpus, Kasus Apa?

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) — Putusan Pengadilan Agama Jakarta Pusat Nomor 85/Pdt.G/2025/PA.JP menjadi perhatian publik, khususnya terkait objek harta yang disebut berstatus Sertifikat Hak Milik ...