Opini
Oleh Ariady Achmad (Politisi dan Pemerhati Kebijakan Publik) pada hari Sabtu, 14 Des 2024 - 11:07:45 WIB
Bagikan Berita ini :

Amnesti Massal: Langkah Berani Presiden Prabowo untuk Rekonsiliasi Nasional

tscom_news_photo_1734149265.jpg
(Sumber foto : Istimewa)

Presiden Prabowo Subianto telah mengumumkan kebijakan bersejarah dengan memberikan amnesti kepada sekitar 44.000 narapidana di Indonesia. Kebijakan ini mencakup pengguna narkoba (bukan bandar), pelanggar Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), kasus penghinaan terhadap presiden, dan aktivis kemanusiaan di Papua yang tidak terlibat kekerasan atau perlawanan bersenjata. Langkah ini dipandang sebagai bentuk reformasi hukum dan rekonsiliasi nasional yang membutuhkan dukungan luas dari masyarakat.

Amnesti untuk Keadilan Restoratif

Amnesti adalah langkah hukum yang sering digunakan oleh pemerintah untuk memulihkan keadilan dan menciptakan perdamaian sosial. Dalam konteks Indonesia, keputusan Presiden Prabowo mencerminkan upaya untuk mengurangi beban lembaga pemasyarakatan yang sudah melebihi kapasitas serta memperbaiki kondisi hukum yang dinilai tidak adil selama ini.

Pengguna narkoba, misalnya, sering kali dipenjara tanpa rehabilitasi yang memadai. Pendekatan ini tidak hanya gagal menyelesaikan masalah ketergantungan, tetapi juga memperparah kepadatan penjara. Melalui amnesti, pengguna dapat diberi kesempatan untuk menjalani program rehabilitasi yang lebih manusiawi dan efektif.

Melindungi Kebebasan Berekspresi

Salah satu sorotan utama dari kebijakan ini adalah pemberian amnesti kepada pelanggar UU ITE, terutama mereka yang dituduh melakukan penghinaan terhadap presiden. Selama bertahun-tahun, UU ITE kerap dianggap sebagai alat pembungkaman terhadap kritik pemerintah. Banyak warga biasa, aktivis, hingga jurnalis menjadi korban kriminalisasi karena mengungkapkan pendapat di media sosial.

Amnesti ini memberikan sinyal positif bahwa pemerintahan Prabowo berkomitmen untuk melindungi kebebasan berekspresi dan memperbaiki regulasi yang dianggap represif. Ini juga dapat menjadi langkah awal untuk merevisi UU ITE agar lebih sesuai dengan prinsip-prinsip demokrasi dan hak asasi manusia.

Rekonsiliasi untuk Papua

Kebijakan amnesti ini juga mencakup aktivis kemanusiaan di Papua, kecuali mereka yang terlibat dalam aksi kekerasan atau perlawanan bersenjata. Langkah ini bisa menjadi jembatan untuk membangun kembali kepercayaan antara pemerintah dan masyarakat Papua yang telah lama mengalami konflik berkepanjangan.

Namun, penting untuk memastikan bahwa amnesti ini diterapkan secara transparan dan tidak menjadi celah bagi pelaku kekerasan untuk lolos dari hukuman. Pendekatan yang adil dan selektif akan menciptakan kondisi yang lebih kondusif bagi terciptanya perdamaian yang berkelanjutan.

Tantangan dan Dukungan Masyarakat

Meski kebijakan ini merupakan langkah maju, beberapa tantangan tetap ada. Sebagian kalangan mungkin menilai kebijakan ini terlalu lunak dan berpotensi disalahgunakan. Oleh karena itu, pengawasan yang ketat dari lembaga hukum, masyarakat sipil, dan media menjadi sangat penting.

Di sisi lain, kebijakan ini membutuhkan dukungan luas dari masyarakat agar tujuan reformasi hukum dan rekonsiliasi nasional dapat tercapai. Pemerintah perlu melakukan sosialisasi yang transparan dan melibatkan berbagai elemen masyarakat untuk menciptakan pemahaman yang lebih baik tentang pentingnya kebijakan ini.

Kesimpulan

Amnesti massal yang diumumkan Presiden Prabowo adalah langkah berani yang mencerminkan komitmen terhadap keadilan, hak asasi manusia, dan rekonsiliasi nasional. Kebijakan ini bukan sekadar menghapus hukuman, tetapi menjadi simbol pemulihan hubungan antara negara dan rakyatnya.

Keberhasilan kebijakan ini tidak hanya terletak pada penerapannya, tetapi juga pada kesungguhan pemerintah dalam memperkuat reformasi hukum dan menciptakan lingkungan yang lebih inklusif dan adil bagi seluruh warga negara Indonesia. Jika dikelola dengan baik, amnesti ini bisa menjadi titik balik penting dalam sejarah hukum dan politik Indonesia.(*)

Disclaimer : Rubrik Opini adalah media masyarakat dalam menyampaikan tulisannya. Setiap Opini di kanal ini sepenuhnya menjadi tanggung jawab Penulis dan teropongsenayan.com terbebas dari segala macam bentuk tuntutan. Jika ada pihak yang berkeberatan atau merasa dirugikan dengan tulisan ini maka sesuai dengan undang-undang pers bahwa pihak tersebut dapat memberikan hak jawabnya kepada penulis Opini. Redaksi teropongsenayan.com akan menayangkan tulisan tersebut secara berimbang sebagai bagian dari hak jawab.

tag: #  
Bagikan Berita ini :
Advertisement
Leap Telkom Digital
advertisement
BANK DKI JACKONE
advertisement
We Stand For Palestinian
advertisement
DREAL PROPERTY
advertisement
DD MEMULIAKAN ANAK YATIM
advertisement
Opini Lainnya
Opini

Politik Uang dalam Bentuk Bantuan Sosial

Oleh Ariady Ahmad
pada hari Minggu, 15 Des 2024
JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) --Politik uang umumnya dipahami sebagai pemberian uang atau barang secara langsung kepada pemilih dengan tujuan memengaruhi pilihan mereka dalam pemilu. Namun, bantuan ...
Opini

Transisi Kekuasaan dari Joko Widodo ke Prabowo Subianto, Sebuah Tinjauan

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) --Pertemuan antara Joko Widodo dan pimpinan Lippo di Solo dapat dilihat sebagai bagian dari upaya mempertahankan kepentingan bisnis yang sudah mapan di era ...