Berita
Oleh Sahlan Ake pada hari Minggu, 02 Feb 2025 - 19:04:44 WIB
Bagikan Berita ini :

Pengamat Nilai DPR Gagal Fungsi Soal PAW Ra Gopong Dan Gus Irsyad

tscom_news_photo_1738497884.jpg
Palu Persidangan (Sumber foto : Istimewa)

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) --Pengamat Politik dari Universitas Paramadina Emrus Sihombing mengktitik kebijakan Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR-RI) yang melakukan Pergantian Antar Waktu (PAW) terhadap dua anggota dewan Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (F-PKB), Achmad Ghufron Sirodj (Lora Gopong) dan Muhammad Irsyad Yusuf (Gus Irsyad). Pasalnya, PAW tersebut dilakukan disaat proses gugatan hukum atas pemberhentian keduanya dari keanggotaan partai dan dewan masih berjalan di pengadilan.

Emrus menyatakan pemberlakuan PAW tersebut menunjukkan gagalnya fungsi lembaga yang sepenuhnya mewakili rakyat pemilih. Lebih dari itu, dia menengarai adanya intervensi kuat dari partai politik agar lembaga kedewanan segera melaksanakan PAW, kendati masih belum ada keputusan pengadilan terkait status gugatan hukum keduanya.

"Saya pikir dilema, PAW itu dilakukan bukan karena representasi rakyat tetapi Partai. Kalau gitu nama DPR ganti saja, jadi dewan perwakilan Partai," ungkapnya kepada wartawan di Jakarta, Minggu (02/02/3025).

Emrush menegaskan agar pemangku kebijakan di lembaga DPR-RI bisa menegakkan martabat parlemen sebagai keterwakilan rakyat. Sehingga, kata dia, hak dan kewajiban seorang anggota dewan mesti dihormati sesuai aturan yang berlaku.

"Sejatinya DPR representasi rakyat, setelah terpilih mewakafkan untuk rakyat, bukan untuk partai. Partai itu kan hanya mengusung. Maka itu saya usul UU PAW itu perlu di amandemen, cabut itu pasal," cetusnya.

Sebagaimana diberitakan sebelumnya, Kuasa Hukum Ra Gopong dan Gus Irsyad
Taufik Hidayat SH. MH memaparkan bahwa gugatan hukum atas pemecatan kliennya oleh Ketua Umum Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Abdul Muhaimin Iskandar belum ada keputusan yang memiliki ketetapan hukum dari pengadilan.

Taufik menegaskan Gugatan untuk Ra Gopong terdaftar di PN Jaksel dengan nomor pendaftaran perkara 72/Pdt. Sus-Parpol/2025/PN.JKT.SEL. Dan untuk gugatan Gus Irsyad terdaftar dengan nomor 705/PDT.G/2024/PN.JKT.PST.

Selebihnya, Taufik mengungkapkan bahwa kliennya juga melakukan gugatan terhadap Keputusan Presiden (Keppres) perihal pemberhentian sebagai anggota DPR. Menurutnya, Gugatan tersebut sudah didaftarkan dan sedang berperkara di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta.

tag: #dpr  #paw  
Bagikan Berita ini :
Advertisement
Leap Telkom Digital
advertisement
BANK DKI JACKONE
advertisement
We Stand For Palestinian
advertisement
DREAL PROPERTY
advertisement
DD MEMULIAKAN ANAK YATIM
advertisement