JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) - Anggota DPR dari Fraksi PDIP Hendrawan Supratikno menilai, dewan terlalu terburu-buru atas pengesahaan program dana aspirasi senilai Rp 20 miliar per anggota ini.
"PDIP kemarin menolak UP2DP dalan format seperti sekarang. Pandangan resmi kami pada saat rapat di Baleg minta dikaji ulang, dimatangkan secara bersama-sama. Agar ada waktu harmonisasi dengan UU yang lain. Kita tidak boleh tergesa-gesa," kata Hendrawan di kompleks Parlemen, Senayan, Rabu (1/7/2015).
Anggota Komisi XI DPR itu menyesalkan dana aspirasi sudah disetujui oleh DPR, padahal menurut dia beberapa fraksi di DPR menolak.
"Peraturannya baru disahkan beberapa waktu lalu, terus usulannya, saya sudah sampaikan dan saya mengatakan tidak boleh terburu-buru, karena harus menonjolkan asas kehati-hatian," ungkapnya.
Dia menegaskan realisasi dana aspirasi harus melalui mekanisme pembahasan Undang-Undang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) yang sedang berjalan.
"Sistem perencanaan pemerintah yang masuk dalam sistem APBN. Saya anggota Panja, tapi kenapa ko harus terburu-buru dipaksakan di APBN 2016," pungkasnya.(yn)