Berita
Oleh Sahlan Ake pada hari Rabu, 01 Jul 2015 - 16:13:01 WIB
Bagikan Berita ini :

Anggota F-PDIP: Pembahasan Dana Aspirasi Harusnya Jangan Buru-buru

19HendrawanSupratikno-mulkan-tscom.jpg
Hendrawan Supratikno (Sumber foto : Mulkan Salmun/TeropongSenayan)

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) - Anggota DPR dari Fraksi PDIP Hendrawan Supratikno menilai, dewan terlalu terburu-buru atas pengesahaan program dana aspirasi senilai Rp 20 miliar per anggota ini.

"PDIP kemarin menolak UP2DP dalan format seperti sekarang. Pandangan resmi kami pada saat rapat di Baleg minta dikaji ulang, dimatangkan secara bersama-sama. Agar ada waktu harmonisasi dengan UU yang lain. Kita tidak boleh tergesa-gesa," kata Hendrawan di kompleks Parlemen, Senayan, Rabu (1/7/2015).

Anggota Komisi XI DPR itu menyesalkan dana aspirasi sudah disetujui oleh DPR, padahal menurut dia beberapa fraksi di DPR menolak.

"Peraturannya baru disahkan beberapa waktu lalu, terus usulannya, saya sudah sampaikan dan saya mengatakan tidak boleh terburu-buru, karena harus menonjolkan asas kehati-hatian," ungkapnya.

Dia menegaskan realisasi dana aspirasi harus melalui mekanisme pembahasan Undang-Undang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) yang sedang berjalan.

"Sistem perencanaan pemerintah yang masuk dalam sistem APBN. Saya anggota Panja, tapi kenapa ko harus terburu-buru dipaksakan di APBN 2016," pungkasnya.(yn)

tag: #dana aspirasi  #fraksi pdip  
Bagikan Berita ini :
Advertisement
Leap Telkom Digital
advertisement
DD BERBAGI
advertisement
HUT RI M HAEKAL 2026
advertisement
HUT RI SOKSI 2026
advertisement
HUT RI H. IWAN D ARAS 2026
advertisement
HUT RI BAMBANG PATIJAYA
advertisement
HUT RI A NAJIB 2026
advertisement
Berita Lainnya
Berita

Patrice Sebut Banyak Kader Partai Lain Ingin Gabung Hanura

Oleh Sahlan Ake
pada hari Rabu, 02 Sep 2026
JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) --Ketua Task Force Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Hanura Patrice Rio Capella mengungkapkan, banyak kader partai lain mulai melirik Hanura. Namun, pihaknya belum mau ...
Berita

SEMMI Jakarta Raya Pertanyakan Dasar Putusan Hakim PA Jakpus, Kasus Apa?

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) — Putusan Pengadilan Agama Jakarta Pusat Nomor 85/Pdt.G/2025/PA.JP menjadi perhatian publik, khususnya terkait objek harta yang disebut berstatus Sertifikat Hak Milik ...