Opini
Oleh Agus Harta (Kader HMI) pada hari Kamis, 02 Jul 2015 - 08:50:02 WIB
Bagikan Berita ini :

Bongkar Gereja Tak Berizin di Cipinang Muara, Jatinegara

99IMG-20150630-WA0002.jpg
Kader HMI Jakarta melakukan demo menuntut pembongkaran gereja ilegal di Cipinang Muara, Jatinegara, Jakarta Timur (Sumber foto : Agus Harta)
Teropong Juga:

Kami tidak mengerti melihat permainan hukum yang dilakukan oleh Dinas perizinan dan pembangunan di Kotamadya Jakarta Timur, sebuah kejanggalan sejak tahun 2013 kami berusaha membantu berjuang untuk menegakkan Peraturan Daerah DKI Jakarta terhadap bangunan-bangunan liar yang tidak memiliki izin mendirikan bangunan (IMB), dan telah terjadi di Cipinang Muara, Jalan Catur Tunggal, Jatinegara, Jakarta Timur.

Suatu rumah yang beralih fungsi menjadi rumah ibadah (Gereja) yang tidak memiliki izin atas penyelenggaraannya, yang tidak melalui musyawarah terhadap RT/RW dan tokoh masyarakat setempat, ini jelas sangat bertentangan dengan aturan hukum yakni Surat Keputusan bersama (SKB 3 Menteri).

Gereja Ilegal

Dan parahnya lagi para pihak Gereja melakukan kebohongan terhadap publik dan pemalsuan tanda tangan warga setempat, dengan berkeliling membagi-bagikan uang lalu dimintakan tanda tangan, tanpa sebuah keterangan maksud tujuan tersebut. Dan ketika dikonfirmasi oleh pihak Kelurahan Cipinang Muara, ternyata banyak warga yang tidak tahu menahu dan merasa dibohongi, dan kami memiliki bukti rekaman dialog antara pegawai kelurahan dengan warga yang merasa dibohongi.

Ini jelas melecehkan pemerintah dan tokoh masyarakat setempat dan pemerintah kelurahan Cipinang Muara akan mengusut tindakan pidana tersebut. Singkat kronologis, berdirilah bangunan gereja tersebut satu lantai pada tahun 2013, dan masyarakat mencurigai bangunan tersebut, karena tidak memiliki izin mendirikan bangunan (IMB), maka terjadilah sebuah protes warga terhadap bangunan gereja tersebut, pada tanggal 4 juni 2013.

Joko Widodo masih menjabat sebagai gubernur DKI Jakarta telah melakukan pengecekan terhadap bangunan tersebut dan akhirnya gereja telah disegel oleh pihak kecamatan Jatinegara, namun ironisnya pemerintah kota Jakarta Timur khususnya dinas Perizinan dan Pembangunan (P2B,) telah melakukan pembiaran terhadap bangunan ilegal tersebut, tanpa sebuah pengawasan sehingga papan segel dengan mudahnya dicopot dan dipindahkan oleh pihak gereja. Adapun pemindahan papan segel tanpa ijin dari pihak pemerintah terkait sudah jelas tindakan tersebut melawan hukum dan dikenakan sanksi pidana. Padahal dinas P2B telah menerbitkan surat pembongkaran terhadap bangunan gereja tersebut.

Pihak gereja yang akan membongkar sendiri, tapi yang terjadi pihak gereja melakukan kebohongan lagi, mreka tidak mengindahkan instruksi hukum dari pemerintah.

Dan hingga akhirnya ditahun 2015 saat ini, bangunan tersebut berdiri menjadi dua lantai, semakin keras warga setempat membuat laporan dan protes kepada lurah, camat dan walikota atas pelanggaran yang dilakukan pihak gereja, padahal maksud tujuan masyarakat adalah membantu menegakkan PERDA, dan walikota Jakarta Timur pernah menyatakann bahwa tgl 28 april 2015 akan dilakukannya pembongkaran, tapi sayangnya lagi-lagi pemerintah tingkat kelurahan, kecamatan hingga ke walikota tidak menerima dukungan dari masyarakat yang ingin berpartisipasi dalam menegakkan PERDA, mereka hanya memberikan angin surga.

Tidak ada kepastian hukum dan disinyalir kuat adanya konspirasi dan main mata antara kepala dinas P2B dengan pihak gereja, atau mungkin mereka takut dipecat oleh Ahok, karena Ahok pernah memanggil lurah, camat dan walikota dengan pesan agar menyelesaikan IMB gereja tersebut dengan tenggang waktu sampai bulan Agustus 2015.

Maka dengan ini kami dari Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) dan Forum Solidaritas Majelis Taklim (Fosma) Kecamatan Jatinegara menyatakan sikap :

1. Pecat Kepala Dinas P2B, karena melakukan pembiaran terhadap bangunan gereja (ilegal) yang berdampak konflik antar umat beragama.
2. Pecat kepala dinas Kesbangpol dan bubarkan Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) karena tidak mampu menjaga kerukunan umat ditengah-tengah masyarakat.
3. Walikota bertanggung jawab atau mundur dari jabatan atas Janji-janjinya akan melakukan pembongkaran terhadap bangunan gereja ilegal di Cipinang pada akhir April 2015, nyatanya hingga saat ini bohong.
4. Tindak pidana oknum-oknum gereja yang melakukan pemalsuan data, tanda tangan dan uang sogok terhadap warga.
5. Jangan anggap remeh dan Ahok harus melek terhadap persoalan keumatan di wilayah DKI Jakarta.
6. Tindak tegas oknum pemerintah kelurahan Cipinang Muara, kecamatan Jatinegara dan oknum pemerintah tingkat kodya Jakarta Timur yang menjadi mafia perizinan dan melakukan konspirasi busuk.
7. Lurah, camat dan walikota jangan takut dipecat Ahok.(*)

TeropongRakyat adalah media warga. Setiap opini/berita di TeropongRakyat menjadi tanggung jawab Penulis.

Disclaimer : Rubrik Opini adalah media masyarakat dalam menyampaikan tulisannya. Setiap Opini di kanal ini sepenuhnya menjadi tanggung jawab Penulis dan teropongsenayan.com terbebas dari segala macam bentuk tuntutan. Jika ada pihak yang berkeberatan atau merasa dirugikan dengan tulisan ini maka sesuai dengan undang-undang pers bahwa pihak tersebut dapat memberikan hak jawabnya kepada penulis Opini. Redaksi teropongsenayan.com akan menayangkan tulisan tersebut secara berimbang sebagai bagian dari hak jawab.

tag: #gereja ilegal  #hmi jakarta  
Bagikan Berita ini :
Advertisement
Leap Telkom Digital
advertisement
BANK DKI JACKONE
advertisement
We Stand For Palestinian
advertisement
DREAL PROPERTY
advertisement
DD MEMULIAKAN ANAK YATIM
advertisement
Opini Lainnya
Opini

Mentalitas Kasino

Oleh Ahmadie Thaha (Pengaruh Pesantren Tadabbur al-Qur'an)
pada hari Selasa, 05 Nov 2024
Dalam dunia yang penuh dengan mimpi-mimpi besar, mungkin ada di antara kita yang membayangkan Indonesia sebagai Tanah Air yang tenteram, adil, dan sejahtera. Tapi tunggu dulu. Ternyata, harapan itu ...
Opini

Tidak Ada Kerugian Negara Dalam Pemberian Izin Impor Gula 2015: Ilusi Kejagung

Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan Tom Lembong telah menyalahgunakan wewenang atas pemberian izin impor Gula Kristal Mentah tahun 2015 kepada perusahaan swasta PT AP, sehingga merugikan keuangan ...