Berita
Oleh Sahlan Ake pada hari Rabu, 26 Mar 2025 - 20:00:58 WIB
Bagikan Berita ini :

Puan: Pencabutan Moratorium PMI ke Saudi Jangan Hanya Fokus Soal Devisa, Utamakan Perlindungan Pekerja Migran Kita

tscom_news_photo_1742994058.jpg
Puan Maharani (Sumber foto : Istimewa)

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) --Ketua DPR RI Puan Maharani menilai Pemerintah harus mempertimbangkan kembali rencana pencabutan moratorium pengiriman Pekerja Migran Indonesia (PMI) ke Arab Saudi. Sebelum kembali mengirim PMI, Pemerintah diminta mendorong pihak Saudi menyelesaikan terlebih dahulu kasus-kasus pelanggaran terhadap PMI seperti masalah eksploitasi, kekerasan, hingga eksekusi mati yang melanggar hak asasi manusia (HAM).

“Pemerintah tidak boleh gegabah dalam membuka kembali pengiriman PMI ke Arab Saudi tanpa adanya jaminan perlindungan yang jelas dan konkret bagi tenaga kerja kita. Selama ini, terlalu banyak kasus kekerasan fisik, eksploitasi tenaga kerja, hingga ancaman hukuman mati yang dialami PMI kita di sana. Ini harus menjadi perhatian utama,” kata Puan Maharani, Rabu (26/3/2025).

Untuk diketahui, Pemerintah berencana mencabut moratorium pengiriman Pekerja Migran Indonesia (PMI) ke Arab Saudi. Pemerintah mengklaim kebijakan ini dapat menghasilkan remitansi sekitar Rp 31 triliun.

Direncanakan, moratorium yang telah berlaku selama 10 tahun ini akan dibuka dengan target pengiriman 600 ribu PMI. Sebanyak 400 ribu di antaranya pekerja informal, termasuk pekerja rumah tangga, sementara 200 ribu lainnya merupakan pekerja formal.

Puan meminta Pemerintah tak hanya berfokus pada urusan devisa negara, namun mengedepankan perlindungan bagi para pekerja migran.

“Devisa memang akan menambah pemasukan negara, tapi yang paling penting adalah perlindungan bagi pekerja migran kita. Apalagi selama ini sudah banyak kasus-kasus pelanggaran yang merugikan PMI maupun bangsa Indonesia,” tegasnya.

Meskipun otoritas Arab Saudi telah berjanji untuk meningkatkan perlindungan bagi tenaga kerja asing, Puan mengatakan harus ada kejelasan komitmen perjanjian dalam mekanisme hukum yang kuat dan dapat ditegakkan secara efektif. Termasuk mengenai penyelesaian kasus-kasus hukum PMI yang menyalahi aturan HAM.

“Pastikan dulu Pemerintah Arab Saudi berkomitmen menyelesaikan kasus-kasus hukum pekerja migran kita yang mencederai nilai-nilai keadilan,” sebut Puan.

Adapun salah satu kasus yang menjadi sorotan adalah kasus PMI asal Kabupaten Karawang, Jawa Barat, bernama Susanti yang terancam hukuman pancung di Arab Saudi karena dituduh telah membunuh anak majikan sekitar tahun 2011.

Meski telah melakukan pembelaan bahwa dirinya tidak bersalah mengingat anak majikannya ternyata bunuh diri akibat adanya kelainan mental, namun Susanti tetap divonis hukuman mati atau bisa dengan menempuh opsi lain yakni dengan cara membayar denda sebesar Rp125 miliar ke pihak keluarga sang majikan.

Keluarga Susanti pun berharap agar pemerintah Indonesia membantu membebaskan dan memulangkannya ke Tanah Air. Menurut Puan, Pemerintah sebaiknya lebih dulu memprioritaskan untuk menyelesaikan kasus-kasus pekerja migran sebelum memutuskan membuka moratorium pengiriman PMI ke Arab Saudi.

“Belum lagi banyaknya kasus kekerasan dan eksploitasi yang dialami pekerja migran kita di sana di mana juga tak sedikit yang masalahnya belum terselesaikan. Ini dulu yang kita harap bisa diselesaikan,” ucap perempuan pertama yang menjabat sebagai Ketua DPR RI itu.

Jika Pemerintah memutuskan tetap membuka moratorium PMI ke Arab Saudi, Puan mengingatkan agar nota kesepahaman (MoU) yang akan ditandatangani harus benar-benar memastikan bahwa hak-hak PMI terlindungi dan tidak sekadar menjadi formalitas semata.

“Pemerintah harus belajar dari pengalaman buruk di masa lalu. Jangan hanya tergiur oleh peluang ekonomi tanpa mempertimbangkan dampak serius terhadap keselamatan dan kesejahteraan para pekerja migran kita," tutur Puan.

"Kesepakatan dengan Arab Saudi harus benar-benar menjamin perlindungan hukum, kesejahteraan, serta mekanisme penyelesaian kasus yang adil bagi PMI. Termasuk perlindungan kepada perempuan karena mayoritas PMI yang bekerja di Arab Saudi selama ini adalah perempuan,” lanjut cucu Bung Karno itu.

Puan menekankan, kebijakan terkait tenaga kerja Indonesia harus selalu berpihak pada perlindungan dan kepentingan PMI. Ia pun memastikan DPR RI melalui komisi terkait akan terus mengawal kebijakan yang dicetuskan Kementerian Perlindungan Pekerja Migran (KP2MI) ini.

“Kami di DPR akan terus mengawasi kebijakan ini dan memastikan bahwa Pemerintah bertindak dengan penuh kehati-hatian," ungkap mantan Menko PMK tersebut.

Puan juga mendorong pemerintah untuk memperkuat sistem pengawasan, meningkatkan edukasi bagi calon pekerja migran, serta membangun mekanisme pelaporan yang lebih efektif agar PMI memiliki akses untuk mendapatkan bantuan jika mengalami permasalahan di negara tujuan.

"Perlindungan terhadap tenaga kerja Indonesia harus menjadi prioritas utama, bukan sekadar membuka kembali peluang pengiriman tanpa jaminan yang jelas,” pungkas Puan.

tag: #puan-maharani  #dpr  
Bagikan Berita ini :
Advertisement
Leap Telkom Digital
advertisement
IDUL FITRI 2025 AHMAD NAJIB Q
advertisement
DOMPET DHUAFA RAMADHAN PALESTIN
advertisement
IDUL FITRI 2025 WACHID
advertisement
IDUL FITRI 2025 HEKAL
advertisement
IDUL FITRI 2025 HERMAN KHAERON
advertisement
Berita Lainnya
Berita

Mudik Tenang dan Menyenangkan Bersama BUMN, PNM Hadir di Posko Mudik Balikpapan-Samarinda

Oleh Sahlan Ake
pada hari Sabtu, 29 Mar 2025
JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) --Dalam rangka mendukung kelancaran dan kenyamanan pemudik selama musim Lebaran 2025, PT Permodalan Nasional Madani (PNM) turut berpartisipasi dalam program Posko Mudik ...
Berita

MIND ID Sediakan 14 Rest Area di Jalur Mudik Jawa-Sumatra

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) --BUMN Holding Industri Pertambangan Indonesia MIND ID menghadirkan 14 rest area di jalur mudik Jawa-Sumatra pada Lebaran 2025. Rest area ini tersebar di tujuh titik lokasi ...