JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) --Rencananya Helen"s Night Mart bakal dibuka di Hotel Kartika One, Lenteng Agung, Jakarta Selatan. Dibukanya tempat hiburan malam ini menimbulan polemik baru dan penolakan bagi penduduk sekitar.
Wakil Ketua RW 02 Achmad Fauzi mengatakan, semua warga Kampung Sawah, Kelurahan Srengseng Sawah, Kecamatan Jagakarsa, Jakarta Selatan, menolak keberadaan tempat hiburan yang menjual minuman keras di wilayahnya tersebut.
"Itu Helen"s sudah jelas-jelas sama masyarakat baik itu RW 01 dan 02 itu mereka menolak. Mereka menolak karena jelas-jelas Helen"s jual miras. Itu yang jadi penolakan," ujar Fauzi kepada media, Selasa (29/4/2025).
Fauzi menjelaskan, minuman keras mempunyai dampak buruk bagi generasi muda. Bahkan keberadaan Helen"s Night Mart ini dinilainya tidak memberikan manfaat.
"90 persen masyarakat kami muslim, dan kami juga menjunjung tinggi toleransi dengan agama lain. Tapi ketika ada legalitas penjualan minuman apa pun alasannya ke depan kami khawatir akan terkikisnya nilai nilai agama, akhlak, dan norma sosial lainnya," tambahnya
Lebih lanjut Fauzi mengaku binggung, mengapa ada tempat hiburan malam di lingkungan RW 02 Kampung Sawah, Kelurahan Srengseng Sawah, Kecamatan Jagakarsa, Jakarta Selatan.
Padahal tempat hiburan malam itu sangat dekat dengan sekolah, universitas dan juga rumah ibadah. Terlebih keberadaan Helen"s Night Mart ini sangat bertolak belakang dengan kultur dan budaya masyarakat Kampung Sawah.
"Kami mempertanyakan apa urgensinya Dinas Pariwisata Jakarta memberikan izin, tanpa melihat dahulu ke lapangan, untuk uji kelayakan izinnya, kemudian ada kultur masyakat, dan lingkungan pendidikan serta agama yang seolah-olah ingin membuat gaduh situasi," tegasnya.
Oleh sebab itu Fauzi mengungkapkan, pihaknya sama sekali tidak mengharapkan kontribusi dan kehadiran Helen"s Night Mart tersebut.
"Jika kami terima kontribusi dari Helen" Night Mart yang menurut kami ada mudaratnya, maka itu tidak berkah. Yang kami harapkan adalah keberkahan kampung yang jauh dari hal-hal yang dilarang oleh agama," tambahnya.
Fauzi menilai, saat ini generasi muda di Indonesia sudah mengalami kemerosotan nilai moral, etika dan sopan santun. Sebagai contoh, tidak ada rasa hormat antara anak muda dengan yang lebih tua.
"Ada Helen"s Night Mart ini menurut kami sangat tidak tepat, maka akan mempengaruhi hal yang lebih luas lagi soal moral dan etika ini," urainya.
Oleh karena itu, sebagai bentuk penolakan warga di RW 01 dan RW 02, pihaknya sudah mengumpulkan tanda tangan masyarakat. Totalnya sekira 2500 tanda tangan.
Fauzi juga berharap adanya penolakan warga Kampung Sawah ini bisa didengar oleh Gubernur-Wakil Gubernur Jakarta, Pramono Anung dan Rano Karno.
"Kita jelas berharap didengar gubernur, karena ini semua permintaan warga dan berharap Helen"s tidak berjualan miras," bebernya.
Terpisah, Ketua RW 01 Rahmat mengusulkan agar Hotel Kartika One difungsikan menjadi tempat yang lebih baik. Misalnya saja sebagian tempatnya menjadi pusat perbelanjaan.
"Setuju kalau Helen"s diubah menjadi minimarket atau mal, karena itu lebih menguntungkan masyarakat," kata Rahmat.
Menurut Rahmat dibukanya pusat perbelanjaan jauh lebih menguntungkan ketimbang berjualan minuman keras.
"Karena kalau jadi mal, image yang dibentuk lebih baik di masyarakat, daripada buka bar yang mana banyak mudaratnya daripada kebaikanya," tuturnya.
Di sisi lain, Koordinator Lapangan RW 02 Hanafi Hamim mengatakan saat ini pengurus RW 02 sedang melakukan mekanisme terbaik dengan berkirim surat ke pejabat daerah, sekolah dan rumah ibadah yang terdampak.
Pasalnya menurut Hanafi, Helen"s Night Mart ini sangat berdekatan sengan pusat pendidikan, rumah sakit, dan tempat ibadah.
"Saya tegak lurus untuk menjaga wilayah kita.
Yang pertama perizinannya dahulu, dan kita minta untuk ditinjau kembali," kata Hanafi.
"Saat ini yang kita lakukan bersurat dahulu, jadi kita dahulukan surat menyurat dahulu, baru kita ke yang lain," tambahnya.
Hanafi menegaskan, warga RW 01 dan 02 juga siap turun ke jalan melakukan unjuk rasa, jika Helen"s tetap "ngotot" berjualan minuman keras di wilayahnya.
Bahkan menurut Hanafi, ujuk rasa ini juga merupakan protes kepada lurah, dan camat setempat karena membiarkan keberadaan Helen"s Night Market ini.
"Saat ini pengurus sedang surat menyurat. Nah, kalau pejabat terkait tidak mau peduli ya kami punya sikap. Kenapa ini Helen"s bisa diizinkan tanpa mereka melihat lokasi," cetus Hanafi.
Awak madia sudah mencoba mengkonfirmasi pihak Helen"s Night Mart pada Senin 28 April 2025. Namun hingga saat berita ini diterbitkan, Helen"s Night Mart belum memberikan komentarnya terkait penolakan warga ini.
Sekadar informasi, kawasan RW 01 dan 02 diketahui berdekatan dengan rumah ibadah dan sarana pendidikan.
Misalnya saja di kawasan tersebut ada SMA 109, SMA 38, MAN 13, SMP 242, SMK Negeri 62, SMP 276, SMAS Kartika VIII-I, SMP Amaliyah, SDN Srengseng Sawah 12 Pagi, SDN Srengseng Sawah 15 Pagi, SDS Kartika VIII-5, SDN 07 Pagi, dan Pondok Pesantren Al-Quran Al-Fahkriyyah.
Ada juga Universitas Pancasila, Universitas Gunadarma, Universitas Indonesia (UI), Politeknik Negeri Media Kreatif Jakarta, dan Program Pembinaan SDM Strategis Nurul Fikri (PPSDMS Nurul Fikri).
Untuk rumah ibadah, ada Masjid Jami Al-Bakrie, Masjid Jami Mardhotillah, Masjid At-Taubah, Musala Baiturrahman, Masjid Jami Nurul Iman, Gereja Katolik Stasi Santo Petrus, dan Pura Widya Santika.
Diketahui, merujuk pada Peraturan Presiden RI Nomor 74 tahun 2013, Tentang Pengendalian dan Pengawasan Minuman Beralkohol. Pada Pasal 7 ayat 2, disebutkan:
"Penjualan dan/atau peredaran minuman beralkohol di tempat tertentu yang ditetapkan oleh bupati/wali kota dan gubernur untuk Daerah Khusus Ibu Kota Jakarta sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c tidak berdekatan dengan tempat peribadatan, lembaga pendidikan, dan rumah sakit," bunyi perpres tersebut.
Selanjutnya ada Peraturan Gubernur Jakarta Nomor 187 Tahun 2014, tentang Pengendalian dan Pengawasan Terhadap Minuman Beralkohol. Pada Pasal 7 huruf C disebutkan:
"Pengecer atau penjual langsung dilarang menjual minuman beralkohol di lokasi, tempat ibadah, sekolah dan rumah sakit," bunyi pasal 7 huruf c.
Kemudian rujukan lainnya adalah, Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 20/M-DAG/PER 4/2014, tentang Pengendalian dan Pengawasan Terhadap Pengadaan, Peredaran dan Penjualan Minuman Beralkohol. Pada pasal 28 huruf B disebutkan:
"Pengecer atau penjual langsung dilarang memperdagangkan minuman beralkohol di lokasi, dan atau tempat yang berdekatan dengan, tempat ibadah sekolah dan rumah sakit," menukil pasal tersebut.