JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) - Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) secara tiba-tiba mengubah peraturan program Jaminan Hari Tua (JHT) berlaku untuk masa kepesertaan 10 tahun dari sebelumnya 5 tahun. Peraturan ini mulai berlaku per 1 Juli 2015.
Akibat peraturan yang kurang tersosialisasi ini, banyak pekerja yang sudah berhenti dari pekerjaannya tidak bisa mengambil dana tersebut untuk keperluan hidup.
Baca juga :Aturan Baru BPJS Ketenagakerjaan Dinilai Merugikan, Masyarakat Ramai-Ramai Bikin Petisi
Anggota Komisi IX DPR Ribka Tjiptaning Proletariyati menilai, kebijakan seperti ini adalah kebijakan yang konyol. Pasalnya, menurut dia, pemerintah sudah menghambat hak buruh.
"Ini pembunuhan massal buruh kalau saya lihat. Jadi jauh dari semangat dari UU BPJS yang kita bikin sebenarnya. DPR buat UU BPJS ini sebenrnya unutk menganulir hal-hal yang tidak manusiawi untuk buruh," kata Ribka di kompleks Parlemen, Senayan, Jumat (3/7/2015).
Politisi PDIP ini menyesalkan, sejatinya UU BPJS untuk mempermudah masyarakat, baik BPJS kesehatan untuk membantu pasien yang kurang mampu dan BPJS Ketenagakerjaan guna membantu para buruh untuk hari tua.
"Kalau di kesehatan untuk memperpendek birokrasi kesehatan, tapi yang ada justru UU BPJS kesehatan malah peluangnya untuk menolak pasien di rumah sakit," ketusnya.
Begitu juga BPJS Ketenagakerjaan, menurut Ribka, justru malah makin mempersulit atau menganiaya buruh untuk mendapatkan hak-haknya.
"Saya lihat di beberapa televisi semua tanggapan masyarakat sama, apalagi kita yang buat UU itu. Jadi jauh dari semangat UU BPJS yang kita buat," tandasnya.(yn)