JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) - Ketua Komisi IX DPR RI Dede Yusuf kritisi cara BPJS Ketenagakerjaan dalam mensosialisasikan program Jaminan Hari Tua (JHT) dari 5 tahun menjadi 10 tahun. Dimana, Dede menyebut BPJS salah tata cara mensosialisasikan perubahan aturan itu sehingga tidak sampai kepada masyarakat.
“Cara mensosialisasikannya bukan dengan membuat peraturan yang dipampangkan, difoto terus ditaruh di medsos gitu. itu akhirnya simpang siur," ujar Dede di gedung DPR RI, Jakarta, Jumat (3/7/2015).
Politisi Partai Demokrat itu menyebutkan, kalaupun BPJS Ketenagakerjaan ingin mensosialisaaikan melalu media elektronik harus dilakukan secara massif agar seluruh masyarakat mengerti.
“Dia harus punya program mensosialisasikannya di televisi kah, lewat seminar, perusahan-perusahaan, ini harus ada alokasi anggarannya yang sudah disiapkan. Jadi begitu 1 Juli, semua sudah berjalan. Tapi sekarang orang liat seperti itu jadi berasumsikan," jelasnya.
Dede juga menegaskan, Komisi IX telah melayangkan surat kepada Menteri Tenaga Kerja dan Direktur BPJS untuk mengadakan rapat guna menjelaskan mekanisme peraturan yang baru.
“Kita mesti mendengar penjelasan resmi, baru bisa merubah. Sekarang masih simpang siur. Barusan surat undangan baru saya tandatangani," ungkapnya. (mnx)