JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) - Rapat kerja Komisi IX DPR dengan pihak Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan dan Kementerian Tenaga Kerja berakhir tanpa ada klarifikasi dari pemerintah soal pencairan dana Jaminan Hari Tua (JHT).
Meski begitu, Komisi IX meminta pemerintah untuk menpercepat revisi PP Nomor 46 Tahun 2015 Tentang JHT. Bersamaan dengan itu, Komisi IX meminta pemerintah untuk merevisi dua PP lain.
Berikut kesimpulan rapat kerja Komisi IX DPR dengan Kementerian Ketanagakerjaan dan Direktur Utama BPJS.
1. Komisi IX DPR RI mendesak pemerintah untuk mengumumkan kepada masyarakat dalam waktu 1x24 jam, PP No. 44 Tahun 2015 tentang JKK, JK, PP No. 45 Tahun 2015 Tentang JP dan PP No. 46 Tahun 2015 Tentang JHT.
2. Komisi IX DPR RI mendesak penerintah untuk melakukan revisi terhadap PP No. 44 Tahun 2015 Tentang JKK, JK, PP No. 45 Tahun 2015 Tebtang JP dan PP No. 46 Tahun 2015 Tentang JHT dalam waktu 2x24 jam untuk menuelesaikan ketiga PP tersebut diatas.
3. Komisi IX DPR RI akan mengagendakan Raker dengan Menteri Ketanagakerjaan RI pada Selasa, 7 Juli 2015.
Sementara itu, Ketua Komisi IX DPR RI Dede Yusuf mengatakan, tak mungkin aturan soal JHT kembali ke PP lama. Ia meminta pemerintah merevisi ketiga PP tersebut.
"(Rapat) Kami tunda besok, kami akan kirim surat agar besok tetap kita lakukan karena kita serius. PP 45, 46 juga (harus direvisi) karena tak ada sosialisasi. kita lihat semua ini pemerintah yang harus sosialisasi terhadap PP," tandas Dede di gedung DPR, Jakarta, Senin (6/7/2015).
Sebelumnya, anggota Komisi IX dari Fraksi PDI Perjuangan Ribka Tjiptaning meminta pemerintah mencabut PP soal jaminan hari tua, dan diminta menggunakan aturan lama.(yn)