JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) - Ketua Komisi IX DPR RI Dede Yusuf mengungkapkan, adanya perubahan kebijakan soal Jaminan Hari Tua (JHT) membuktika carut marutnya birokrasi di staf kepresidenan.
Padahal Komisi IX DPR sendiri sudah berulang kali mengingatkan agar Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) dan Kementerian Ketenagakerjaan untuk melakukan Rencana Pelaksanaan Pembelajaran (RPP) dan sosialisasi, sebelum Peraturan Pemerintah (PP) dikeluarkan terkait pengambilan Jaminan Hari Tua.
"Saya sempat tegur, kenapa tidak dijalankan? Katanya, karena PP-nya belum ada masih stuk di meja Presiden. Dan PP itu baru di tandatangani sehari sebelum UU JHT 10 tahun diberlakukan pada 1 Juli," kata Dede disela-sela acara Rapimnas Demokrat, JCC Senayan, Jakarta, Sabtu (4/7/2015).
Politisi Demokrat ini pun menilai, kepala Tata Usaha Staf Kepresidenan kerjanya tidak benar dalam menyampaikan progres perubahan JHT sehingga terjadi kelambatan dan terkesan pemberitahuan itu sangat mendadak.
"Wajar masyarakat marah, toh pemberitahuannya cuma kertas ditempel. Seharusnya ada sosialisasi di televisi, spanduk, medsos, dan idealnya itu satu tahun sosialisasinya," jelasnya.(yn)