Oleh Redaksi TeropongSenayan.com pada hari Minggu, 13 Jul 2025 - 10:35:39 WIB
Bagikan Berita ini :

Menguji Akuntabilitas Korporasi: Dugaan Penggelapan Pajak dan Penyerobotan Lahan oleh PT Sugar Group Companies

tscom_news_photo_1752377739.jpg
(Sumber foto : )

JAKARTA – Dugaan skandal perpajakan dan agraria yang menyeret nama PT Sugar Group Companies (SGC) di Tulangbawang, Provinsi Lampung, kini tengah menjadi sorotan nasional. Berawal dari laporan akademisi, disusul dengan pemeriksaan sejumlah pejabat oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), serta rencana pemanggilan dalam forum resmi DPR RI, kasus ini mengindikasikan adanya persoalan serius dalam tata kelola industri perkebunan dan perpajakan di daerah.

Dugaan Penggelapan Triliunan Rupiah

Guru Besar Hukum Universitas Lampung, Prof. Dr. Hamzah, mengungkap indikasi penggelapan pajak oleh PT SGC dalam skala triliunan rupiah. Ia menilai bahwa kasus ini bukan semata persoalan administratif, melainkan telah memasuki wilayah dugaan perbuatan melawan hukum (onrechtmatigedaad). Dugaan ini diperkuat oleh peran sejumlah pihak di lingkungan pemerintah daerah, termasuk Bupati dan jajaran Badan Pertanahan Nasional (BPN), yang ditengarai turut melindungi penyimpangan tersebut.

“Negara bisa kehilangan haknya atas sumber pendapatan daerah dan negara secara masif jika masalah ini tidak diusut tuntas,” kata Prof. Hamzah dalam keterangannya di Bandarlampung.

KPK Turun Tangan, Pergub Lampung Disorot

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah memulai pemeriksaan terhadap sejumlah pejabat Pemerintah Provinsi Lampung terkait Peraturan Gubernur Lampung No. 33 Tahun 2020. Regulasi ini disebut-sebut menjadi celah yang memungkinkan praktik penghindaran pajak atau manipulasi administrasi perpajakan perusahaan besar seperti SGC.

Meski pemeriksaan dilakukan di luar gedung KPK, sumber menyebut proses penyelidikan telah berlangsung intensif. Hal ini menjadi indikasi awal bahwa penanganan kasus ini tidak berhenti pada level retorika, melainkan mulai masuk ke dalam penyidikan.

DPR Siapkan Forum Klarifikasi

Komisi II DPR RI menjadwalkan Rapat Dengar Pendapat (RDP) pekan depan yang akan menghadirkan pihak PT SGC, Kementerian ATR/BPN, dan Pemerintah Provinsi Lampung. Fokus RDP mencakup keabsahan Hak Guna Usaha (HGU) PT SGC, batas pengelolaan lahan, dan keterkaitan antara penguasaan lahan dengan kewajiban perpajakan.

Anggota Komisi II DPR RI, Zulkifli Anwar, menegaskan pentingnya audit ulang penguasaan lahan oleh perusahaan. Ia juga meminta agar pembiayaan pengukuran ulang lahan tidak dibebankan kepada masyarakat, melainkan ditanggung oleh institusi negara sebagai bentuk tanggung jawab negara kepada rakyat.

Kewajiban Pajak dan Kepatuhan Administratif

Sebelumnya, pada pertengahan Juni 2025, Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Lampung melakukan kunjungan langsung ke kantor PT SGC. Dalam pertemuan itu, terungkap bahwa perusahaan masih memiliki tunggakan atas Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), pajak alat berat, serta pajak air permukaan. Pihak perusahaan menyatakan komitmen untuk menyelesaikan tunggakan tersebut dan meningkatkan kepatuhan administratif di masa mendatang.

Namun, perkembangan terbaru menunjukkan bahwa persoalan yang dihadapi lebih kompleks dari sekadar tunggakan tahunan. Dugaan penggelapan dalam skala triliunan rupiah menunjukkan kemungkinan adanya praktik sistemik yang melibatkan jejaring kekuasaan dan pembuat regulasi di tingkat daerah.

Tantangan Penegakan Hukum dan Reformasi Tata Kelola

Kasus PT SGC merupakan ujian besar bagi sistem penegakan hukum di Indonesia. Di satu sisi, pemerintah dituntut untuk menjaga iklim investasi dan menjamin stabilitas industri. Namun di sisi lain, prinsip keadilan fiskal dan kepatuhan terhadap hukum tidak boleh dikompromikan.

Penanganan kasus ini juga menjadi refleksi atas pentingnya reformasi tata kelola HGU dan optimalisasi potensi penerimaan negara dari sektor perkebunan besar. Dalam konteks ini, koordinasi antara KPK, DPR, Kementerian ATR/BPN, dan Ditjen Pajak menjadi krusial untuk memastikan tidak ada lagi ruang abu-abu yang memungkinkan pengusaha besar untuk menghindari kewajiban negara.

Kesimpulan: Siapa Diuntungkan, Siapa Dirugikan?

Skandal ini menggugah kesadaran publik bahwa hukum dan pajak tidak boleh menjadi instrumen yang bisa dinegosiasikan. Negara harus hadir untuk memastikan bahwa korporasi—sebesar dan sekuat apa pun—tetap tunduk pada aturan main yang adil dan transparan. Kepentingan publik, terutama masyarakat Lampung yang hidup berdampingan dengan perusahaan raksasa ini, wajib menjadi pertimbangan utama dalam setiap langkah penyelesaian.

Akankah hukum berpihak pada rakyat, atau justru tunduk pada kekuasaan modal?

Disclaimer : Rubrik Opini adalah media masyarakat dalam menyampaikan tulisannya. Setiap Opini di kanal ini sepenuhnya menjadi tanggung jawab Penulis dan teropongsenayan.com terbebas dari segala macam bentuk tuntutan. Jika ada pihak yang berkeberatan atau merasa dirugikan dengan tulisan ini maka sesuai dengan undang-undang pers bahwa pihak tersebut dapat memberikan hak jawabnya kepada penulis Opini. Redaksi teropongsenayan.com akan menayangkan tulisan tersebut secara berimbang sebagai bagian dari hak jawab.

tag: #  
Bagikan Berita ini :
Advertisement
Leap Telkom Digital
advertisement
PEMPEK GOLDY
advertisement
KURBAN TS -DD 2025
advertisement
We Stand For Palestinian
advertisement
DD MEMULIAKAN ANAK YATIM
advertisement