Jakarta — Isu pemakzulan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka yang sempat bergulir di publik kini memasuki babak baru. Fraksi Partai Golkar secara tegas meminta agar DPR RI segera membacakan surat resmi usulan pemakzulan, agar proses berjalan sesuai mekanisme dan tata kelola yang diatur dalam konstitusi dan Undang-Undang.
Permintaan tersebut mencerminkan satu prinsip penting dalam demokrasi parlementer: semua inisiatif politik, seberat apapun implikasinya, harus diproses secara terbuka, terukur, dan sesuai aturan main yang adil. Tidak boleh ada tindakan yang melampaui prosedur, apalagi hanya mengandalkan persepsi politik atau manuver individual.
Menimbang Prinsip Kelayakan dan Legalitas
Dalam kerangka hukum Indonesia, pemakzulan presiden atau wakil presiden bukanlah perkara sederhana. Pasal 7B UUD 1945 menyebutkan bahwa pemakzulan hanya dapat dilakukan jika ada bukti kuat pelanggaran hukum berat, seperti pengkhianatan terhadap negara, korupsi, penyuapan, tindak pidana berat lainnya, atau perbuatan tercela.
Namun hingga saat ini, belum terdapat pernyataan resmi mengenai substansi surat pemakzulan yang diajukan. Tanpa dokumen yang jelas, publik tidak bisa menilai apakah syarat-syarat yang diatur dalam konstitusi benar-benar terpenuhi. Inilah sebabnya Fraksi Golkar mendorong agar surat tersebut dibacakan secara resmi dalam forum DPR, sehingga setiap fraksi bisa memberikan tanggapan terbuka, dan masyarakat bisa mengawasi jalannya proses.
Fraksi Sebagai Representasi Demokrasi
Permintaan Golkar untuk membacakan surat dan meminta pendapat resmi dari tiap fraksi adalah langkah yang menegakkan prinsip due process. Dalam sistem demokrasi perwakilan, fraksi merupakan corong aspirasi rakyat yang memiliki hak menilai layak atau tidaknya suatu inisiatif legislatif, termasuk usulan pemakzulan.
Jika mayoritas fraksi menyatakan "tidak memenuhi syarat", maka proses seharusnya dihentikan. Ini bukan bentuk pembelaan terhadap personal tertentu, tetapi refleksi bahwa tindakan politik harus berbasis hukum, bukan tekanan opini atau strategi kompetisi kekuasaan.
Wacana pemakzulan Wapres Gibran juga perlu dilihat dalam konteks etika persaingan politik. Di satu sisi, kritik dan pengawasan terhadap pejabat publik adalah hal wajar dalam demokrasi. Namun, bila upaya tersebut dilakukan dengan tujuan mendeligitimasi lawan politik tanpa dasar hukum yang kuat, maka hal itu justru akan mencederai kepercayaan publik terhadap sistem demokrasi itu sendiri.
Etika bersaing tidak hanya soal menang kalah, tapi soal menjaga fairness dan integritas institusi. DPR sebagai lembaga negara tidak boleh menjadi alat politisasi kekuasaan, melainkan harus berfungsi sebagai penyeimbang dan pengontrol yang menjunjung prinsip-prinsip keadilan dan transparansi.
Sebagai media independen, kami di TeropongSenayan.com menekankan bahwa informasi publik harus bersumber pada dokumen, data, dan proses resmi, bukan hanya narasi media sosial atau spekulasi politik.
Kami mendukung keterbukaan informasi:
Apa isi surat pemakzulan itu?
Siapa pengusulnya?
Apa dasar hukumnya?
Bagaimana masing-masing fraksi merespons?
Tanpa transparansi terhadap dokumen tersebut, publik akan terus berada dalam ruang gelap informasi, dan itu berbahaya bagi kualitas demokrasi.
Tegakkan Mekanisme, Hormati Konstitusi
Wacana pemakzulan Wakil Presiden Gibran harus diuji bukan di ruang opini, tapi di ruang hukum dan prosedur. Permintaan pembacaan surat dan permintaan pendapat fraksi adalah langkah penting untuk memastikan bahwa semua proses berlangsung terbuka, objektif, dan sesuai dengan tata kelola demokrasi.
Jika tidak memenuhi syarat, maka tidak perlu dipaksakan. Jika memenuhi, maka harus ditindaklanjuti dengan uji materi di Mahkamah Konstitusi.
Dalam negara hukum, tidak ada ruang untuk rekayasa politik atau politisasi hukum. Demokrasi sehat ditandai oleh keberanian untuk bersaing secara adil dan kesediaan tunduk pada mekanisme konstitusional.
Disclaimer : Rubrik Opini adalah media masyarakat dalam menyampaikan tulisannya. Setiap Opini di kanal ini sepenuhnya menjadi tanggung jawab Penulis dan teropongsenayan.com terbebas dari segala macam bentuk tuntutan. Jika ada pihak yang berkeberatan atau merasa dirugikan dengan tulisan ini maka sesuai dengan undang-undang pers bahwa pihak tersebut dapat memberikan hak jawabnya kepada penulis Opini. Redaksi teropongsenayan.com akan menayangkan tulisan tersebut secara berimbang sebagai bagian dari hak jawab.
tag: #