JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) --Ketua DPR RI Puan Maharani menanggapi penetapan Hari Kebudayaan Nasional pada 17 Oktober yang baru-baru ini diputuskan pemerintah melalui Kementerian Kebudayaan (Kemenbud). Ia menekankan pentingnya transparansi dalam penetapan kebijakan terkait kebudayaan nasional dan tidak dipersempit menjadi milik kelompok tertentu.
"Kami akan meminta kepada Kementerian Kebudayaan atau Menteri Kebudayaan melalui komisi X untuk menerangkan dan menjelaskan, apa dasar dan argumentasinya terkait dengan hal tersebut," kata Puan di Gedung DPR, Kompleks Parlemen, Selasa (15/7/2025).
Menurut Puan, kebudayaan merupakan bagian dari identitas dan jati diri bangsa yang bersifat universal dan lintas batas sosial maupun generasi. Karena itu, ia menilai Menteri Kebudayaan (Menbud) Fadli Zon harus menjelaskan secara terbuka kepada publik.
"Karena kebudayaan adalah milik seluruh rakyat, lintas generasi, lintas zaman dan lainnya sebagainya jadi jangan sampai itu bersifat inklusif ataupun eksklusif," tutur mantan Menko PMK itu.
Puan juga mengingatkan bahwa sebuah kebijakan publik, apalagi terkait kebudayaan, harus memiliki landasan yang kuat dan tidak menimbulkan potensi perpecahan atau kontroversi yang tidak perlu.
"Dan ini tidak boleh kemudian tanpa dasar dan saya berharap bahwa Menteri Kebudayaan bisa menjelaskan argumentasinya dengan sebaik-baiknya jadi jangan sampai kemudian menimbulkan polemik karena kebudayaan adalah milik seluruh rakyat," ungkap Puan.
Lebih lanjut, Puan menekankan keputusan yang terkait dengan kebudayaan juga perlu mempertimbangkan nilai-nilai lintas waktu hingga generasi yang hidup dalam masyarakat Indonesia.
"Dan ini adalah terkait dengan hal-hal yang berkaitan dengan lintas generasi dan lintas zaman. Jadi saya minta untuk bisa dijelaskan dasar dan argumentasinya dengan baik untuk tidak menimbulkan polemik yang berkelanjutan," tegas Puan.
Sebelumnya, penetapan Hari Kebudayaan Nasional jatuh pada tanggal 17 Oktober diatur dalam Keputusan Menteri Kebudayaan Nomor 162/M/2025 yang ditandatangani oleh Menteri Kebudayaan Fadli Zon pada 7 Juli 2025.
Dalam pernyataannya, Fadli Zon menjelaskan tanggal 17 Oktober dipilih karena pada tanggal tersebut di tahun 1951, Presiden Soekarno menetapkan lambang negara Garuda Pancasila dan semboyan Bhinneka Tunggal Ika melalui PP Nomor 66 Tahun 1951.