
JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) --Anggota Komisi XI DPR RI Charles Meikyansah menyambut baik langkah Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa yang memastikan akan memberantas pelaku impor pakaian ilegal. Menurutnya kebijakan ini merupakan langkah strategis untuk memperkuat industri nasional sekaligus mendorong transformasi ekonomi rakyat kecil.
Charles pun menilai, upaya Pemerintah memperketat impor pakaian ilegal tidak hanya melindungi sektor tekstil dalam negeri, tetapi juga momentum menciptakan ekosistem ekonomi yang lebih inklusif dan berkelanjutan.
“Langkah yang diambil Kementerian Keuangan di bawah kepemimpinan Purbaya Yudhi Sadewa mencerminkan keseriusan Pemerintah dalam menjaga daya saing industri dalam negeri yang selama ini tertekan akibat maraknya barang impor murah,” kata Charles Meikyansah, Jumat (31/10/2025).
Charles mengapresiasi upaya Kemenkeu yang tengah menyiapkan tambahan sanksi berat bagi pelaku yang mengimpor bal pakaian bekas (balpres) atau thrifting ilegal.
"Kebijakan larangan impor pakaian bekas harus menjadi peluang bagi industri lokal dan rakyat kecil untuk bangkit, bukan sekadar tindakan administratif,” tambahnya.
“Transformasi ekonomi yang inklusif akan menguatkan industri nasional sekaligus meningkatkan kesejahteraan masyarakat,” lanjut Charles.
Seperti diketahui, Menkeu Purbaya menegaskan komitmen pemerintah memberantas impor pakaian bekas ilegal yang merugikan industri tekstil nasional. Ia meminta para pelaku segera menghentikan aktivitasnya dan memastikan penegakan hukum dilakukan tanpa kompromi.
Purbaya menyampaikan, pemerintah tengah menyiapkan sanksi lebih berat, termasuk pidana, pemusnahan barang bukti, dan pemblokiran permanen (blocklist) seumur hidup bagi pelaku impor balpres. Ia menegaskan tak akan segan menindak pihak yang menentang upaya pemberantasan impor ilegal tersebut.
Sementara, berdasarkan data Asosiasi Pertekstilan Indonesia (API), sekitar 70 persen pelaku industri garmen kecil-menengah mengalami penurunan omzet hingga 30 persen dalam beberapa tahun terakhir akibat derasnya arus pakaian impor murah, termasuk produk bekas.
Terkait hal itu, Charles berharap agar kebijakan tersebut tidak berhenti pada aspek penegakan hukum semata. Ia meminta Pemerintah untuk memastikan adanya langkah transisi yang adil bagi masyarakat kecil yang selama ini bergantung pada perdagangan pakaian bekas.
Menurutnya, transformasi ekonomi rakyat kecil perlu difasilitasi melalui kemitraan antara pelaku industri tekstil dan UMKM lokal. Dengan begitu, kata Charles, para pedagang thrifting dapat beralih menjadi distributor produk lokal dengan harga terjangkau.
“Kita tidak bisa hanya melarang tanpa memberi jalan keluar. Pemerintah perlu membuka akses modal mikro, pelatihan usaha, dan dukungan pemasaran bagi pedagang atau pelaku usaha kecil yang terdampak," sebutnya.
"Dengan begitu, kebijakan ini bukan hanya melindungi industri besar, tetapi juga memberi kesempatan bagi masyarakat kecil untuk tumbuh bersama. Sehingga pedagang thrifting dapat bertransformasi menjadi distributor produk lokal yang terjangkau," imbuh Charles.
Anggota komisi keuangan DPR itu juga menyoroti pentingnya penguatan pengawasan di jalur distribusi agar kebijakan larangan impor berjalan efektif. Charles menilai, koordinasi lintas lembaga harus diperkuat, terutama antara Kementerian Keuangan, Bea Cukai, dan aparat penegak hukum.
“Kita juga berharap agar kebijakan ini menjadi pintu masuk bagi pengembangan brand fashion lokal yang kompetitif dan berbasis komunitas,” tutur Legislator dari Dapil Jawa Timur IV itu.
Menurut Charles, Indonesia memiliki potensi besar di sektor fashion kreatif yang bisa berkembang menjadi kekuatan ekonomi baru.
"Kita ingin kebijakan ini tidak berhenti di tataran larangan, tetapi menjadi awal bagi ekosistem ekonomi baru yang menumbuhkan kreativitas, lapangan kerja, dan keadilan ekonomi bagi seluruh lapisan masyarakat,” pungkas Charles.