
JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) --Ketua DPR RI Puan Maharani menyoroti isu perundungan di balik kasus peledakan bom rakitan oleh seorang siswa di Kota Padang, Sumatera Barat. Pelaku diketahui melakukan aksinya karena kesal setelah menjadi korban bullying atau perundungan teman-temannya.
“Tentunya peristiwa peledakan bom rakitan di sekolah di Padang sangat kita sesalkan. Namun dalam kasus ini, perlu dilihat akar persoalan mengapa anak yang dimaksud nekat melakukan perbuatan tersebut,” kata Puan, Kamis (16/11/2026).
Seperti diketahui, kasus peledakan bom rakitan di Madrasah Aliyah Negeri (MAN) 3 Padang yang terjadi pada Selasa (14/7) menggegerkan publik. Pelaku merupakan pelajar berinisial R (17) yang merupakan siswa sekolah itu.
R membawa 3 bom rakitannya sendiri, namun hanya 1 yang meledak di depan salah satu kelas saat kegiatan belajar mengajar. Beruntung tak ada korban jiwa dalam kejadian tersebut.
Polisi mengatakan R merupakan korban perundungan yang dilakukan teman-temannya sehingga mengalami masalah psikologis. Untuk itu, Puan meminta instansi terkait untuk membantu pemulihan mental korban.
“Apa yang dilakukan korban memang tidak bisa dibenarkan. Tapi seringkali persoalan psikologis membawa dampak sehingga pemulihan mental korban harus menjadi prioritas,” tegasnya.
Menurut Puan, peristiwa ledakan bom rakitan di lingkungan MAN 3 Padang menjadi peringatan serius bahwa karakter persoalan remaja Indonesia telah mengalami perubahan yang sangat mendasar.
Puan menyebut, tindakan R dengan dugaan perundungan yang berkepanjangan serta kemudahan memperoleh informasi mengenai perakitan bahan peledak melalui internet menunjukkan bahwa berbagai persoalan yang selama ini dipandang sebagai kenakalan remaja telah berkembang menjadi perilaku berisiko tinggi (high-risk behavior) yang dapat mengancam keselamatan banyak orang.
“Perubahan tersebut harus menjadi alarm nasional bahwa sistem perlindungan anak Indonesia perlu segera beradaptasi dengan tantangan baru di era digital,” ungkap Puan.
Lebih lanjut, mantan Menko PMK ini mengingatkan pentingnya lingkungan pendidikan memastikan anak memperoleh perlindungan yang layak. Meski pendidikan bukan hanya tanggung jawab sekolah, Puan mengingatkan pentingnya satuan pendidikan memastikan keamanan dan kenyamanan anak selama belajar.
“Iklim pendidikan juga harus mendapat perhatian di mana satuan pendidikan harus bisa memastikan anak mendapatkan ruang sekolah aman dan lingkungan pendidikan yang sehat. Termasuk memastikan anak terbebas dari perundungan,” ujarnya.
“Sementara orangtua juga perlu melakukan pengawasan dan memperkuat ketahanan keluarga di rumah,” imbuh Puan.
Kemudian untuk Pemerintah, Puan mengatakan penanganan kenakalan remaja harus diselesaikan secara komprehensif melalui berbagai pendekatan.
“Karena persoalan kenakalan remaja tidak cukup ditangangi hanya melalui pendekatan disiplin sekolah atau penegakan hukum setelah suatu peristiwa terjadi,” paparnya.
“Negara perlu mengubah paradigma kebijakan dari penanganan kasus menjadi pencegahan berbasis deteksi dini,” tambah Puan.
Puan mengatakan, kasus seperti ini memperlihatkan bahwa berbagai faktor risiko-mulai dari perundungan, tekanan psikologis, isolasi sosial, paparan konten kekerasan di ruang digital, hingga lemahnya komunikasi antara sekolah, keluarga, dan layanan kesehatan, sering kali berkembang dalam waktu yang panjang tanpa pernah teridentifikasi secara sistematis.
“Pemerintah perlu menyusun Strategi Nasional Pencegahan Perilaku Berisiko pada Anak dan Remaja yang mengintegrasikan kebijakan pendidikan, kesehatan, perlindungan anak, keamanan digital, dan pembinaan keluarga dalam satu kerangka nasional,” sebutnya.
Puan pun mendorong Pemerintah untuk memastikan bahwa sekolah, fasilitas kesehatan, pemerintah daerah, aparat penegak hukum, serta kementerian terkait memiliki sistem koordinasi yang mampu mendeteksi dan menangani berbagai faktor risiko sebelum berkembang menjadi tindakan kekerasan.
“Perlindungan anak tidak boleh lagi berjalan secara sektoral, tetapi harus dibangun sebagai sistem yang saling terhubung dengan mekanisme kerja yang jelas,” tutur Puan.
Puan juga meminta Pemerintah memperkuat sistem deteksi dini nasional terhadap perubahan perilaku remaja. Hal ini mengingat kejadian seperti di Padang bukan kali pertama terjadi.
Sebelumnya peristiwa ledakan juga terjadi di SMA Negeri 72 Jakarta pada 7 November 2025 yang menyebabkan sejumlah anak terluka. Pelaku yang merupakan pelajar sekolah itu menggunakan bahan peledak rakitan dan melakukan aksinya dipicu dendam akibat menjadi korban bullying.
Oleh karenanya, Puan mengingatkan pentingnya kesehatan lingkungan di sekolah.
“Setiap satuan pendidikan perlu memiliki mekanisme pemetaan iklim sekolah, pelaporan perundungan yang aman, asesmen kesehatan mental, serta prosedur rujukan yang cepat kepada layanan kesehatan maupun perlindungan anak,” tutur Puan.
Pada saat yang sama, Puan menilai Pemerintah harus memperluas kapasitas puskesmas, layanan psikologis, dan tenaga konselor agar intervensi dapat dilakukan sedini mungkin terhadap remaja yang menunjukkan tanda-tanda tekanan psikologis maupun perilaku berisiko.
“Pencegahan harus dimulai sebelum seorang anak memasuki fase krisis,” ucap perempuan pertama yang menjabat sebagai Ketua DPR RI tersebut.
Di sisi lain, Puan memandang perlindungan anak harus diperluas hingga ke ruang siber di tengah tantangan era digital. Ia menyinggung Pemerintah sudah memiliki regulasi perlindungan anak dari risiko penggunaan internet melalui Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Pelindungan Anak (PP Tunas).
Apalagi diperkuat dengan diperkuat dengan Peraturan Menteri Komunikasi dan Digital Nomor 9 Tahun 2026 yangvmewajibkan platform digital (PSE) untuk memverifikasi usia pengguna, membatasi pelacakan data/iklan untuk anak, serta menyediakan fitur pengawasan orang tua.
“Regulasinya sudah ada, maka yang diperlukan adalah penguatan dari berbagai sektor sehingga implementasi berbagai kebijakan perlindungan anak di ruang digital semakin maksimal,” ucap Puan.
Puan juga mendorong agar Pemerintah memperkuat pengawasan terhadap penyebaran konten yang mengajarkan kekerasan, pembuatan bahan peledak, maupun bentuk-bentuk konten ekstrem lainnya yang dapat diakses oleh anak dan remaja.
“Bersamaan dengan itu, literasi digital harus diarahkan tidak hanya pada kemampuan menggunakan teknologi, tetapi juga pada pembentukan karakter, kemampuan mengelola emosi,” terangnya.
“Termasuk pendidikan agar anak dapat menyelesaikan konflik secara damai, serta membangun ketahanan mental generasi muda dalam menghadapi tekanan sosial di dunia nyata maupun dunia digital,” lanjut Puan.
Selain itu, Puan meminta Pemerintah menetapkan indikator nasional perlindungan anak dan kesehatan mental remaja sebagai bagian dari evaluasi pembangunan sumber daya manusia Indonesia.
“Keberhasilan kebijakan tidak cukup diukur dari meningkatnya angka partisipasi sekolah atau capaian akademik, tetapi juga dari menurunnya angka perundungan, meningkatnya akses terhadap layanan kesehatan mental, menurunnya perilaku berisiko di kalangan remaja, serta meningkatnya rasa aman peserta didik di lingkungan pendidikan,” urainya.
Puan menegaskan, perlindungan terhadap anak harus menjadi ukuran keberhasilan pembangunan yang sama pentingnya dengan peningkatan kualitas pendidikan.
“Masa depan Indonesia tidak hanya ditentukan oleh kemampuan mencetak generasi yang cerdas, tetapi juga oleh kemampuan negara membangun generasi yang sehat secara mental, berkarakter, dan mampu menghadapi tantangan kehidupan secara positif,” tutup Puan.