Oleh Fath pada hari Kamis, 16 Jul 2026 - 14:06:41 WIB
Bagikan Berita ini :

Sartono Berharap RUU Ketenagalistrikan Jadi Jaminan Keandalan Sistem Kelistrikan Nasional

tscom_news_photo_1784185601.jpg
Sartono Hutomo Politikus Partai Demokrat (Sumber foto : Istimewa)

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN)- Dewan Perwakilan Rakyat RI melalui Komisi XII DPR tengah serius untuk menggodok Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2009 tentang Ketenagalistrikan.
Revisi ini ditargetkan memperkuat ketahanan energi daerah, mempercepat transisi energi bersih, membuka ruang investasi, serta mendongkrak konsumsi listrik per kapita nasional


Anggota Komisi XII DPR RI Fraksi Partai Demokrat, Sartono Hutomo, berharap
Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2009 tentang Ketenagalistrikan dapat memberikan
jaminan atas keandalan (reliability) sistem kelistrikan nasional. Sartono begitu ia disapa menuturkan, Indonesia tidak boleh hanya sekedar mengejar rasio elektrifikasi semata.

“Tetapi juga harus mengejar kualitas pasokan listrik (reliability), kecukupan cadangan daya (reserve margin), fleksibilitas jaringan (smart grid), dan percepatan pembangunan transmisi antarpulau agar mampu mengakomodasi pertumbuhan industri,” jelas Sartono kepada awak media, Kamis, 16 Juli 2026.

Lebih jauh, Sartono menegaskan, Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2009 tentang Ketenagalistrikan juga dapat memberikan kepastian investasi namun tetap menjaga penguasaan negara.

Regulasi baru tersebut, lanjut Sartono, juga harus mampu menarik investasi pembangkit, transmisi, penyimpanan energi atau energy storage dan teknologi baru tanpa mengurangi mandat negara yang ada pada Pasal 33 UUD 1945.


“Pastikan agar RUU ini bisa menyelaraskan agenda hilirisasi dan industrialisasi yang sedang didorong oleh Pemerintah. Kebutuhan listrik kawasan industri, smelter, kendaraan listrik, hingga industri strategis harus menjadi bagian dari perencanaan sistem kelistrikan nasional sehingga pembangunan pembangkit tidak tertinggal dibanding pertumbuhan permintaan,” imbuh Sartono.

Perlu Tidaknya RUU Atur Daya Listrik Data Center

Dalam kesempatan tersebut, Sartono turut angkat bicara, soal perlu tidaknya kapasitas dan listrik untuk data center di Indonesia diatur secara jelas di Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2009 tentang Ketenagalistrikan.


Sartono menuturkan, terkait perlu diaturnya kapasitas listrik data center dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2009 tentang Ketenagalistrikan masih harus didalami sesuai kebutuhan ke depan.

“Perlu dipahami, menggunakan data center dan AI juga harus dibarengi dengan kemampuan negara dalam mengoptimalkan cyber security untuk mengantisipasi serangan atau ancaman siber yang bisa saja terjadi,” tegas Sartono.


Disamping itu, lanjut Sartono, kebutuhan data center dan AI bukan hanya listrik, tetapi juga kualitas pasokan atau power quality hingga keandalan tanpa gangguan high availability. Sartono turut menyinggung
soal integrasi dengan energi bersih sebagai sebuah jaminan investasi.

“Disisi lain, stabilitas jaringan listrik juga harus mumpuni karena besaran penggunaan data center sangat besar bisa sampai 1 GW dan kontinu. Kalau Indonesia mampu, tentu itu akan jauh lebih baik apalagi memang saat ini Pemerintah mendorong adanya Satu Data Indonesia,” pungkasnya.

tag: #  
Bagikan Berita ini :
Advertisement
Leap Telkom Digital
advertisement
DD BERBAGI
advertisement