Berita
Oleh Ahmad Hatim Benarfa pada hari Rabu, 08 Jul 2015 - 13:04:42 WIB
Bagikan Berita ini :

Anggota FPAN: Buat Apa Reshufle Jika untuk Menampung Kepentingan Orang‎

34SalehDaulay-indra.jpg
Saleh Daulay (kanan) (Sumber foto : Indra Kusuma/ TeropongSenayan)

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) - Anggota Komisi DPR dari Fraksi PAN‎ Saleh Partaonan Daulay berharap ada tujuan pasti dari presiden jika akan melakukan reshuffle kabinet.

Ia mengingatkan presiden tidak melakukan perombakan menteri jika hanya berdasar melayani nafsu kepentingan sepihak.

‎"Untuk apa direshuffle kalau hanya untuk menampung kepentingan orang tertentu, tetapi perbaikan tidak ada," ujar Saleh di Jakarta, Rabu (8/7/2015).

Saleh mempersilahkan presiden untuk mengganti sejumlah menteri yang kurang produktif. Bahkan Saleh menyarankan reshuffle dapat dilakukan lebih cepat jika bakal berdampak baik bagi kinerja kabinet.

"Kalau perlu jika reshuffle itu sudah menjadi satu-satunya solusi, maka itu harus segera dilakukan. Jangan ditunda lagi. Ada banyak kasus presiden kita yang melakukan reshuffle, itu ada perbaikan. Dan itu yang kita harapkan, bukan karena suka atau tidak suka," ungkapnya.

‎Kendati demikian, Saleh tidak mau ‎terlalu jauh menilai siapa menteri yang semestinya di reshuffle.

"Karena saya tidak menginginkan ada orang yang diturunkan hanya karena dijelekkan. Tetapi kalau memang tidak kompeten, maka itu sah saja," paparnya.(yn)

tag: #reshuffle  #fpan  #jokowi  
Bagikan Berita ini :
Advertisement
Leap Telkom Digital
advertisement
DD BERBAGI
advertisement
Berita Lainnya
Berita

Telkom Akselerasi Program Streamlining, Pastikan Portofolio TelkomGroup Fokus pada Bisnis Inti

Oleh Sahlan Ake
pada hari Senin, 12 Okt 2026
JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) --PT Telkom Indonesia (Persero) Tbk (Telkom) menegaskan komitmennya untuk mengakselerasi program penyederhanaan (streamlining) entitas anak usaha di lingkungan TelkomGroup. ...
Berita

Doli Kurnia Siap Ungkap Fakta di Balik Polemik Pasal Cawapres 2024

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) --Anggota Komisi II DPR RI, Ahmad Doli Kurnia, mengaku memiliki dokumen dan rekaman video terkait polemik dugaan penyelundupan Pasal 18 ayat (3) Peraturan Komisi Pemilihan ...