
Nama Supriyono mungkin belum banyak dikenal di luar Kabupaten Pati. Namun, nama panggilannya, Botok, dalam dua tahun terakhir semakin sering muncul dalam pemberitaan dan percakapan publik.
Ia bukan politisi yang duduk di parlemen. Ia juga bukan pejabat negara. Sehari-hari, ia dikenal sebagai pelaku usaha yang mengelola warung makan di kawasan Kaliampo, Desa Wangunrejo, Kecamatan Margorejo, Pati.
Tetapi dari ruang usaha itulah perjalanan seorang warga biasa ke panggung gerakan sosial-politik berlangsung.
Botok kemudian dikenal sebagai salah satu penggerak Aliansi Masyarakat Pati Bersatu (AMPB), terutama setelah aksi besar masyarakat Pati pada 13 Agustus 2025 yang memprotes kebijakan kenaikan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) di bawah pemerintahan Bupati Pati saat itu, Sudewo.
Kini, setahun kemudian, namanya bahkan telah sampai ke Jakarta. Pada 27 Agustus 2026, Botok bersama AMPB hadir di Kompleks Parlemen Senayan membawa tuntutan yang lebih luas, antara lain pengesahan RUU Perampasan Aset dan penguatan pemberantasan korupsi. Ia bahkan sempat mengikuti rapat paripurna DPR dari balkon setelah diterima pihak parlemen.
Pertanyaannya kemudian: siapa sebenarnya Botok?
Apakah ia sekadar pengusaha warung makan yang berubah menjadi aktivis? Apakah ia seorang tokoh politik lokal yang sedang membangun kekuatan? Ataukah ia merupakan representasi baru dari munculnya perlawanan warga terhadap kekuasaan lokal?
Jawabannya tidak sederhana.
---
Dari Kaliampo: Seorang Pengusaha yang Masuk ke Aktivisme
Supriyono alias Botok berasal dari kawasan Kaliampo, Margorejo, Pati. Ia dikenal sebagai pemilik Warung Kerang Kaliampo, usaha kuliner yang cukup dikenal masyarakat setempat.
Sejumlah pemberitaan juga menyebut Botok memiliki usaha lain, termasuk peternakan. Namun, informasi mengenai skala aset dan kondisi keuangannya tidak tersedia secara independen sehingga tidak tepat jika hal tersebut dijadikan ukuran untuk menilai kapasitas atau motif politiknya.
Yang lebih menarik justru adalah bagaimana seorang pelaku usaha lokal kemudian masuk ke ruang aktivisme masyarakat.
Menurut berbagai pemberitaan lokal, Botok telah terlibat dalam sejumlah persoalan publik di lingkungannya sebelum namanya dikenal secara nasional.
Salah satu isu yang pernah ia perjuangkan berkaitan dengan persoalan pembangunan infrastruktur desa. Pada 2023, ia terlibat dalam desakan kepada pemerintah desa agar merealisasikan pembangunan jalan yang sebelumnya dijanjikan. Persoalan tersebut kemudian berkembang menjadi konflik dengan pihak lain dan berujung pada laporan hukum terkait pencemaran nama baik.
Dengan demikian, aktivitas Botok tidak muncul secara tiba-tiba pada Agustus 2025. Ada rekam jejak keterlibatan dalam persoalan masyarakat lokal sebelumnya.
---
Konflik 2023: Warung, Laporan Miras, dan Persoalan Transparansi
Salah satu episode yang memperkuat citra Botok sebagai sosok yang tidak mudah menerima tekanan adalah persoalan laporan melalui kanal Lapor Gub Jateng pada 2023.
Menurut keterangan Botok yang diberitakan sejumlah media lokal, usahanya pernah dilaporkan sebagai tempat penjualan minuman keras. Laporan tersebut kemudian ditindaklanjuti dengan pemeriksaan atau penggeledahan oleh aparat.
Botok membantah tuduhan tersebut.
Ia kemudian berusaha meminta agar identitas pelapor dibuka dan mempertanyakan dasar laporan tersebut. Persoalan itu berkembang menjadi sengketa mengenai akses informasi dan kemudian masuk ke ranah hukum.
Penting dicatat, bagian mengenai siapa pelapor, motif pelapor, serta proses hukum yang terjadi perlu ditempatkan sebagai versi para pihak, bukan langsung sebagai fakta final, kecuali terdapat dokumen resmi pengadilan yang dapat menjadi rujukan.
Pemberitaan lokal pada 2024–2025 memang menunjukkan bahwa Botok pernah membuat laporan hukum terkait dugaan fitnah dan pencemaran nama baik yang berawal dari persoalan tersebut.
Di titik ini terlihat karakter penting Botok: ketika merasa dirugikan, ia tidak memilih diam. Ia menggunakan demonstrasi, jalur hukum dan tekanan publik sebagai instrumen perjuangan.
Karakter seperti inilah yang kemudian semakin kuat terlihat dalam konflik politik Pati.
---
13 Agustus 2025: Momentum yang Mengubah Nama Botok
Nama Botok benar-benar memperoleh perhatian luas ketika terjadi gelombang demonstrasi besar di Kabupaten Pati pada 13 Agustus 2025.
Aksi tersebut dipicu oleh kebijakan kenaikan PBB-P2 yang menurut berbagai pemberitaan mencapai hingga 250 persen pada sejumlah objek pajak. Kebijakan tersebut menimbulkan keresahan masyarakat dan menjadi salah satu faktor utama mobilisasi massa.
Botok tampil sebagai salah satu koordinator lapangan aksi masyarakat.
Demonstrasi tersebut bukan lagi persoalan individu. Ia berubah menjadi ekspresi ketidakpuasan masyarakat terhadap pemerintah daerah.
Massa menuntut agar kebijakan kenaikan pajak dibatalkan sekaligus mendesak Bupati Pati Sudewo bertanggung jawab secara politik.
Di sinilah Botok mulai berubah dari seorang aktivis lokal menjadi figur simbolik gerakan perlawanan masyarakat Pati.
---
Dari Pendukung Menjadi Pengkritik Sudewo
Salah satu sisi menarik perjalanan Botok justru terletak pada perubahan posisi politiknya.
Botok disebut pernah mendukung Sudewo dalam Pilkada Pati 2024. Artinya, hubungan antara keduanya pada awalnya bukan hubungan antara seorang aktivis oposisi dengan pejabat yang sejak awal dimusuhinya.
Namun setelah Sudewo menjadi Bupati, posisi Botok berubah.
Ia kemudian berada di garis depan kritik terhadap kebijakan pemerintah daerah dan ikut dalam gerakan yang menuntut Sudewo mundur.
Perubahan tersebut penting dibaca secara objektif.
Dalam politik demokratis, mendukung seorang kandidat dalam pemilu tidak berarti memberikan dukungan tanpa batas kepada seluruh kebijakannya setelah berkuasa.
Sebaliknya, perubahan posisi juga harus dibaca secara kritis: apakah benar terjadi perubahan prinsip karena kebijakan pemerintah, ataukah terdapat faktor hubungan personal, kepentingan kelompok, maupun dinamika politik lokal?
Pertanyaan tersebut merupakan wilayah yang sah bagi publik untuk menilai.
Yang dapat dipastikan dari rekam jejak pemberitaan adalah bahwa Botok kemudian menjadi salah satu figur yang paling vokal dalam gerakan menentang pemerintahan Sudewo.
---
Dari Demonstrasi ke Proses Pemakzulan
Gerakan masyarakat Pati kemudian berkembang dari persoalan PBB menjadi tuntutan politik yang lebih besar.
AMPB mendorong DPRD Pati menggunakan mekanisme politik untuk memproses pemakzulan Sudewo.
Namun proses tersebut tidak berujung pada pemakzulan.
Ketika upaya tersebut tidak berhasil, konflik antara gerakan masyarakat dan pemerintah daerah semakin tajam.
Puncaknya terjadi pada 31 Oktober 2025, ketika terjadi aksi pemblokiran Jalan Pantura Pati–Juwana.
Botok dan Teguh Istiyanto kemudian ditangkap dan diproses secara hukum.
Kasus ini menjadi salah satu titik paling kontroversial dalam perjalanan aktivisme Botok.
---
Kriminalisasi atau Penegakan Hukum?
Botok dan pendukungnya menyebut proses hukum tersebut sebagai bentuk kriminalisasi terhadap aktivis.
Di sisi lain, aparat penegak hukum membawa perkara tersebut ke pengadilan berdasarkan dugaan tindak pidana yang berkaitan dengan aksi pemblokiran jalan.
Di sinilah prinsip objektivitas harus ditempatkan.
Tidak cukup bagi media hanya menggunakan istilah "kriminalisasi" karena istilah tersebut merupakan penilaian politik atau pendapat pihak yang bersangkutan.
Sebaliknya, tidak tepat pula menyimpulkan bahwa seorang aktivis kehilangan haknya untuk menyampaikan kritik hanya karena pernah menjadi terdakwa.
Pengadilan Negeri Pati pada 5 Maret 2026 menyatakan Botok dan Teguh bersalah. Namun majelis hakim menjatuhkan pidana selama enam bulan dengan bentuk pidana pengawasan, sehingga keduanya tidak harus menjalani hukuman penjara dan diperintahkan keluar dari tahanan setelah putusan.
Karena itu, pemberitaan yang menyebut Botok "divonis enam bulan penjara" tanpa menjelaskan bahwa hukuman tersebut tidak dijalani di dalam penjara dapat menimbulkan persepsi yang keliru.
Fakta hukumnya harus disampaikan secara utuh.
---
Ironi Politik Pati
Ada sebuah ironi dalam perjalanan politik ini.
Botok dan kelompok masyarakat yang dipimpinnya sejak 2025 begitu keras mengkritik Sudewo.
Namun pada Januari 2026, KPK melakukan OTT terhadap Sudewo dalam perkara dugaan pemerasan terkait pengisian perangkat desa. Sudewo kemudian ditetapkan sebagai tersangka.
Perkembangan tersebut memberikan dimensi baru terhadap gerakan Botok.
Sebelumnya, tuntutan Botok terhadap Sudewo merupakan tuntutan politik dari masyarakat.
Setelah KPK melakukan penindakan, publik kemudian memiliki persoalan hukum yang jauh lebih konkret untuk diperiksa melalui proses peradilan.
Namun penting ditegaskan: keberadaan kasus hukum terhadap Sudewo tidak secara otomatis membuktikan bahwa seluruh tuduhan atau tuntutan Botok sebelumnya benar.
Demikian pula, penangkapan Sudewo tidak serta-merta membuktikan bahwa seluruh gerakan AMPB bebas dari kepentingan politik.
Dalam negara hukum, keduanya harus diuji melalui mekanisme masing-masing.
---
Sosok Nonpartai dengan Relasi Politik
Botok bukan anggota partai politik, setidaknya berdasarkan informasi yang tersedia dalam berbagai pemberitaan.
Namun ia bukan pula sosok yang sepenuhnya berada di luar politik.
Ia memiliki hubungan personal dengan sejumlah tokoh politik lokal dan pernah terlibat sebagai pendukung dalam kontestasi politik.
Fakta bahwa seseorang bukan anggota partai tetapi aktif mendukung kandidat tertentu merupakan fenomena biasa dalam demokrasi lokal.
Justru di sinilah posisi Botok menjadi menarik.
Ia berada di antara dua dunia:
dunia politik elektoral dan dunia gerakan masyarakat.
Pada satu sisi, ia pernah mendukung kandidat yang kemudian menjadi Bupati.
Pada sisi lain, ketika kebijakan pemerintah tersebut dianggap tidak sesuai dengan kepentingan masyarakat, ia berubah menjadi salah satu pengkritik paling keras.
Apakah ini inkonsistensi?
Belum tentu.
Bisa saja itu merupakan bentuk politik transaksional.
Bisa pula merupakan bentuk politik berbasis kedekatan personal.
Namun dapat juga dipandang sebagai bentuk loyalitas kepada kebijakan, bukan kepada figur.
Publiklah yang harus menilai berdasarkan konsistensi tindakan Botok dari waktu ke waktu.
---
Dari Pati ke Jakarta
Perjalanan Botok memasuki babak baru pada Agustus 2026.
Jika sebelumnya isu yang dibawanya terutama merupakan persoalan lokal Pati, kali ini AMPB membawa aspirasi ke tingkat nasional.
Pada 27 Agustus 2026, Botok bersama massa AMPB datang ke Kompleks Parlemen Senayan.
Dua tuntutan yang menonjol adalah percepatan pengesahan RUU Perampasan Aset dan tuntutan pemberantasan korupsi yang lebih keras, termasuk hukuman berat bagi koruptor.
Botok dan sejumlah rekannya bahkan diterima untuk masuk ke kompleks parlemen dan mengikuti rapat paripurna dari balkon.
Ia menyampaikan harapan agar aspirasi masyarakat dapat direalisasikan oleh DPR.
Ini menunjukkan perubahan skala gerakan.
Botok tidak lagi hanya berbicara tentang PBB Pati atau pemerintahan kabupaten.
Ia mulai membawa isu antikorupsi dan reformasi hukum ke tingkat nasional.
---
Rekening Donasi dan Pertanyaan Transparansi
Namun semakin besar sebuah gerakan, semakin besar pula tuntutan transparansinya.
Menjelang aksi di Jakarta, muncul pemberitaan mengenai rekening Bank Mandiri yang digunakan dalam penggalangan dana AMPB.
Botok menyebut terdapat sekitar Rp80,9 juta dalam rekening tersebut yang berasal dari dana pribadi dan donasi masyarakat untuk mendukung kegiatan aksi. Rekening tersebut menurut keterangannya tidak dapat digunakan sejak 22 Agustus 2026.
Persoalan ini penting karena menyangkut prinsip akuntabilitas gerakan masyarakat.
Jika sebuah gerakan mengumpulkan dana publik, maka semakin besar pula kewajiban untuk menjelaskan:
- dari mana dana berasal;
- siapa yang menyumbang;
- berapa jumlah dana yang terkumpul;
- untuk apa dana digunakan;
- siapa yang mengelolanya;
- dan apakah tersedia laporan pertanggungjawaban.
Transparansi keuangan bukan tuduhan.
Justru transparansi merupakan cara terbaik untuk melindungi kredibilitas gerakan dan tokoh yang memimpinnya.
---
Botok dan Dimensi Personal
Di luar politik jalanan, Botok juga dikenal oleh lingkungan sekitarnya sebagai seorang pengusaha dan figur yang aktif dalam kegiatan sosial-keagamaan.
Bahan yang beredar menyebut ia mendirikan masjid dan menerapkan kebiasaan shalat berjamaah bagi para pekerjanya di lingkungan usaha.
Informasi seperti ini menarik untuk menggambarkan dimensi personal Botok.
Namun karena sebagian informasi tersebut berasal dari narasi personal dan media sosial, sebaiknya redaksi tidak menyajikannya sebagai fakta investigatif tanpa konfirmasi langsung.
Yang dapat dikatakan adalah bahwa citra Botok di mata sebagian pendukungnya bukan hanya sebagai aktivis, tetapi juga sebagai seorang pengusaha lokal yang memiliki kepedulian sosial dan keagamaan.
Ini penting karena menjelaskan mengapa ia dapat membangun hubungan sosial yang cukup kuat di lingkungan masyarakatnya.
---
Apa yang Membuat Botok Berbeda?
Ada beberapa karakter yang membuat figur Botok menarik untuk dikaji.
Pertama, ia bukan elite politik formal.
Ia tidak lahir dari struktur partai atau birokrasi.
Basis kekuatannya justru berasal dari jaringan sosial masyarakat lokal.
Kedua, ia memiliki sumber daya ekonomi sendiri.
Sebagai pengusaha, ia tidak sepenuhnya bergantung kepada pendanaan politik formal.
Botok sendiri beberapa kali menyatakan bahwa aktivitas gerakannya menggunakan dana pribadi dan dukungan masyarakat.
Namun klaim mengenai besaran dana pribadi maupun sumber dana eksternal tetap membutuhkan dokumentasi jika hendak dipublikasikan sebagai fakta.
Ketiga, ia mempunyai kemampuan mobilisasi.
Aksi 13 Agustus 2025 menunjukkan bahwa isu kebijakan pemerintah dapat dikonsolidasikan menjadi gerakan massa.
Kemampuan semacam ini merupakan modal politik tersendiri, sekalipun seseorang tidak memiliki jabatan formal.
Keempat, ia berani berhadapan dengan kekuasaan.
Dari pemerintah desa, aparat, pemerintah kabupaten hingga DPR, Botok memilih jalur demonstrasi, advokasi dan tekanan publik.
Keberanian tersebut sekaligus menjadi kekuatan dan kelemahannya.
Kekuatan karena membuatnya memiliki daya tawar.
Kelemahan karena aksi massa yang tidak terkendali dapat berbenturan dengan hukum dan kepentingan masyarakat lainnya.
---
Botok: Aktivis, Pengusaha atau Politisi Jalanan?
Barangkali kategorisasi yang paling tepat untuk Botok saat ini bukanlah "politisi".
Ia lebih tepat disebut sebagai aktivis masyarakat dengan modal sosial dan ekonomi lokal yang sedang memasuki ruang politik nasional.
Ia mempunyai usaha.
Ia memiliki jaringan sosial.
Ia mempunyai pengalaman mengorganisasi massa.
Ia pernah memiliki kedekatan dengan kekuatan politik formal.
Ia kemudian mengambil posisi kritis terhadap kekuasaan yang pernah didukungnya.
Dan kini ia membawa gerakan tersebut ke tingkat nasional.
Kombinasi tersebut membuat Botok berbeda dari aktivis yang hanya mengandalkan organisasi formal.
---
Dari "Orang Biasa" Menjadi Simbol Perlawanan
Perjalanan Botok memperlihatkan sebuah fenomena yang lebih besar daripada sosok dirinya sendiri.
Demokrasi tidak hanya berlangsung di gedung parlemen.
Demokrasi juga berlangsung di warung makan, pasar, desa, jalan raya, masjid, ruang digital dan forum masyarakat.
Seorang pengusaha lokal dapat berubah menjadi koordinator demonstrasi.
Seorang warga desa dapat menjadi pengkritik pemerintah.
Dan sebuah persoalan pajak daerah dapat berkembang menjadi gerakan politik yang dibawa sampai ke Gedung DPR.
Namun demokrasi juga mempunyai batas.
Kritik harus tetap dilindungi.
Demonstrasi harus dihormati.
Tetapi hukum tetap harus berlaku.
Gerakan masyarakat harus transparan.
Dan pemimpin gerakan harus bersedia mempertanggungjawabkan setiap tuduhan, penggunaan dana, serta tindakan yang dilakukan atas nama rakyat.
Karena itu, menilai Botok secara objektif tidak cukup dengan pertanyaan:
"Apakah Botok pahlawan atau pembuat keributan?"
Pertanyaan yang lebih penting adalah:
Apakah gerakan yang dibawanya benar-benar mampu mengubah kemarahan masyarakat menjadi kontrol publik yang konstruktif terhadap kekuasaan?
Jika jawabannya ya, Botok mungkin sedang membangun sesuatu yang lebih besar daripada dirinya sendiri.
Tetapi jika gerakan tersebut hanya berhenti pada mobilisasi massa, konflik personal, dan politik konfrontatif, maka ia berisiko kehilangan substansi perjuangannya.
Oleh: Tim Redaksi
Disclaimer : Rubrik Opini adalah media masyarakat dalam menyampaikan tulisannya. Setiap Opini di kanal ini sepenuhnya menjadi tanggung jawab Penulis dan teropongsenayan.com terbebas dari segala macam bentuk tuntutan. Jika ada pihak yang berkeberatan atau merasa dirugikan dengan tulisan ini maka sesuai dengan undang-undang pers bahwa pihak tersebut dapat memberikan hak jawabnya kepada penulis Opini. Redaksi teropongsenayan.com akan menayangkan tulisan tersebut secara berimbang sebagai bagian dari hak jawab.
tag: #