
JAKARTA (TEROPONGSENAYAN)– Wakil Ketua Komisi V DPR RI dari Fraksi Partai Gerindra, Andi Iwan Darmawan Aras, menyambut baik terbitnya Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 27 Tahun 2026 tentang Perlindungan Ekosistem Transportasi Berbasis Platform Digital. Menurutnya, kebijakan tersebut menjadi kabar baik bagi para pengemudi transportasi online.
Ia menilai, terbitnya Perpres tersebut menjadi bukti bahwa pemerintahan Presiden Prabowo Subianto mampu mendengar aspirasi sekaligus menjawab harapan para pengemudi online yang selama ini memperjuangkan kesejahteraan dan perlindungan hak mereka.
“Yang paling pokok dari Perpres No. 27 Tahun 2026 ini adalah biaya layanan atau potongan platform untuk layanan angkutan online ditetapkan paling tinggi 8 persen, yang sebelumnya mencapai 15–20 persen,” kata Andi kepada wartawan, Senin, 12 Oktober 2026.
Lebih jauh, Ketua DPD Partai Gerindra Sulawesi Selatan (Sulsel) itu menegaskan, kehadiran Perpres tersebut patut disyukuri karena dinilai berpihak kepada para pengemudi ojek online (ojol).
“Perpres ini patut kita syukuri karena sangat berpihak kepada teman-teman pengemudi ojol,” ujarnya.
Lebih lanjut, Andi meminta Kementerian Perhubungan (Kemenhub) selaku regulator di sektor transportasi untuk mengawal pelaksanaan Perpres tersebut agar berjalan sesuai ketentuan.
Menurutnya, pengawasan diperlukan untuk memastikan pemenuhan hak-hak jaminan sosial pengemudi serta penerapan batas maksimal potongan platform sebesar 8 persen benar-benar terlaksana di lapangan.
Ia juga mendesak Kemenhub agar tidak ragu menjatuhkan sanksi tegas kepada operator transportasi online yang tidak mematuhi ketentuan dalam Perpres Nomor 27 Tahun 2026.
“Tentu (harus ada sanksi tegas),” pungkasnya.