JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) - Pengamat hukum tata negara Margarito Kamis setuju dengan keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang melegalkan dinasti politik. Baginya, hal tersebut tak masalah asalkan sistem pengawasan negara dimaksimalkan.
"Tidak ada dasar secara konstitusional dan secara politik untuk melarang petahana untuk mencalonkan diri. Karena kalau ada orang menyatakan itu penyebab dari korupsi, bagi saya justru tidak valid argumen itu. Sebab itu bukan suatu faktor, anda bisa menemukan banyak korupsi yang tidak ada hubungannya dengan keluarga-keluarga. Jadi tidak ada dasar," kata Margarito di kompleks Parlemen, Senayan, Kamis (9/7/2015).
Menurutnya, tidak beralasan jika khawatir dengan kekuasaan dinasti di sebuah daerah, sebab para calon tersebut tetap ditentukan oleh para pemilih bukan oleh sebagian pihak semata.
"Masyarakat terserah memilih sendiri. Kalau anda tahu itu keluarganya si A, gubernur, atau walikota dan itu tidak baik ya jangan pilih," ungkapnya.
Seharusnya, lanjut Magarito, yang harus diperbaiki sistem keuangan, pengawasan, administrasi. Pastikan semua unsur terkait baik itu Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), inspektorat, polisi dan jaksa bisa bekerja dengan maksimal.
"Pada titik tertentu masyarakat gak peduli, yang masyarakat peduli adalah orang itu kerja atau tidak. BPK harus bekerja, polisi, jaksa. Yang kita takuti adalah petahana gerogoti sumber daya politik," ungkapnya.(yn)