JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) - Ketua DPP PPP Bidang Hukum Muktamar Surabaya, Soleh Amin mengatakan bahwa pasca-putusan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PT TUN) maka DPP PPP yang sah adalah hasil Muktamar VIII Surabaya.
Oleh karenanya dengan putusan PT TUN tersebut, maka DPP PPP kubu Romahurmuziy alias Romy bisa mengikuti Pilkada serentak tahun 2015, karena tidak ada lagi penundaan pelaksanaan SK Menkumham.
"Dengan demikian tidak ada lagi efektifitas surat keputusan Menkumham," kata Soleh dalam jumpa pers di Tebet Barat, Jakarta Selatan, Minggu (12/7/2015).
Terkait hal tersebut, Soleh mengajak kubu PPP Muktamar Jakarta yang diketuai Djan Faridz untuk bergabung guna menyukseskan Pilkada serentak yang bakal digelar pada Desember 2015 mendatang.
"PPP yang sah Surabaya. Maka itu kami harapkan kawan-kawan (Muktamar Jakarta) bisa kembali demi keutuhan PPP dalam pilkada serentak," tukasnya. (iy)