Berita
Oleh Bara Ilyasa pada hari Selasa, 14 Jul 2015 - 23:38:42 WIB
Bagikan Berita ini :

Suap di PTUN Medan Bermula dari Kasus Korupsi Dana Bansos

35KPK_bukti_OTT.jpg
KPK Tunjukkan Bukti Barang Bukti Hasil Operasi Tangkap Tangan (OTT) (Sumber foto : Istimewa)

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) - Kasus suap Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Medan yang membuat Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan pengacara OC Kaligis sebagai tersangka bermula dari penyidikan kasus korupsi Dana Bantuan Sosial dan Bantuan Daerah Bawahan (BDB) Sumatera Utara tahun anggaran 2012 dan 2013.

Kasus yang disidik oleh Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara ini juga menyeret mantan Kabiro Keuangan Sumut Ahmad Fuad Lubis.

Kasus Dana Bansos dan BDB Sumut sudah diputus bebas di Pengadilan Tinggi (PT) Sumatera Utara. Berbekal putusan PT Sumut, Ahmad Fuad Lubis balik memperkarakan Kepala Kejaksaan Tinggi atas kasus yang menyeretnya.

Ahmad menggugat kewenangan penyelidikan Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara dalam perkara tersebut ke PTUN. Perkara ini dipegang Ketua PTUN Tripeni, Hakim Amir Fauzi, dan Hakim Dermawan Ginting. Ahmad Fuad Lubis pun diputus menang dalam gugatan di PTUN.

Rupa-rupanya, putusan Tripeni berbau amis. Usai membacakan putusan, dia dan dua rekannya, serta panitera Syamsir Yusfan yang juga menjabat Sekretaris PTUN Medan, dicokok KPK pada Kamis 9 Juli lalu.

Pada saat menangkap mereka, penyidik KPK mengamankan USD 15 ribu dan SGD 5 ribu dari Ruangan Ketua PTUN Medan. Diduga saat itu mereka menerima uang suap yang diantarkan M Yagari Bhastara alias Gerry, yang menjadi pengacara Ahmad Fuad.

Dari hasil pemeriksaan, Gerry diduga selaku penyuap dinilai melanggar Pasal 6 Ayat 1 huruf a dan Pasal 5 Ayat 1 huruf a atau b dan atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 54 Ayat 1 dan Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.

Tripeni, Amir dan Dermawan diduga sebagai penerima suap selaku majelis hakim disangka Pasal 12 huruf a atau huruf b atau huruf c atau Pasal 6 Ayat 2 atau Pasal 5 Ayat 2 atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 64 Ayat 1 juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1.

Syamsir Yusfan disangkakan Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 64 Ayat 1 juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1.

KPK terus menelusuri dari mana sumber suap ini berasal. Lembaga antikorupsi berkeyakinan, uang yang ditemukan bukan berasal dari Gerry. Kemarin, KPK akhirnya menggeledah kantor OC Kaligis dan Gubernur Sumatera Utara Gatot Pujo Nugroho.

Diduga kuat, KPK sudah mengantungi dua alat bukti untuk menjerat Kaligis sebagai tersangka. Sementara Kaligis dan Gatot juga sudah dicegah KPK bepergian ke luar negeri. (mnx)

tag: #OC Kaligis tersangka suap PTUN Medan  #KPK  #libatkan Gubernur Gatot Pujo Nugroho  #korupsi dana bansos  
Bagikan Berita ini :
Advertisement
Leap Telkom Digital
advertisement
BANK DKI JACKONE
advertisement
We Stand For Palestinian
advertisement
DREAL PROPERTY
advertisement
DD MEMULIAKAN ANAK YATIM
advertisement