Berita
Oleh Yunan Nasution pada hari Rabu, 15 Jul 2015 - 08:15:08 WIB
Bagikan Berita ini :

Usai OC Kaligis, KPK 'Bidik' Gubernur Sumut

67gatot.jpg
Gatot Pujo Nugroho (Sumber foto : Istimewa)

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan Otto Cornelis Kaligis atau yang lebih akrab OC Kaligis sebagai tersangka dalam kasus dugaan penyuapan hakim Pengadilan Tata Usaha Negara Medan, Sumatera Utara.

Lembaga antirasuah itu langsung menahan OC Kaligis di rumah tahanan yang ada di gedung KPK, Selasa (14/7/2015) usai menjalani pemeriksaan di kantor KPK.

Tak berhenti di OC Kaligis, kabarnya KPK juga akan mendalami pihak lain yang diduga terlibat termasuk Gubernur Sumatera Utara, Gatot Pujo Nugroho.

"Logika faktanya, sumber uang suap dan keterlibatan Gubernur Sumut masih ada keterkaitan," kata pelaksana tugas pimpinan KPK Indriyanto Seno Adji saat dihubungi, Rabu (15/7/2015).

Menurut lndriyanto, instansinya terus mengumpulkan bukti untuk mengungkap adanya keterlibatan Gatot dalam perkara tersebut.

"Masih lebih didalami untuk memperoleh fakta hukumnya," ujar dia.

Kasus penyuapan yang melibatkan OC Kaligis ini bermula dari penangkapan lima orang pada 9 Juli lalu. Mereka adalah M. Yagari Bhastara Guntur alias Gerry, anak buah OC Kaligis; Tripeni Irianto Putro, Ketua Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Medan; Syamsir Yusfan, panitera sekretaris PTUN Medan; dan dua hakim PTUN Medan bernama Amir Fauzi dan Dermawan Ginting.

Gerry diduga berniat menyuap sejumlah hakim PTUN Medan agar hakim-hakim itu memihak klien Kaligis. Jasa OC Kaligis digunakan oleh Kepala Biro Keuangan Pemerintah Provinsi Sumatera Utara Ahmad Fuad Lubis saat menggugat pemanggilan dirinya oleh Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara atas perkara dugaan korupsi dana bantuan sosial Pemerintah Provinsi Sumatera Utara tahun anggaran 2012-2013. Sebagian gugatan itu dikabulkan majelis hakim, yang dipimpin Tripeni.

Setelah operasi tangkap tangan itu, KPK menggeledah kantor Gubernur Sumatera Utara Gatot Pujo Nugroho, kantor Ahmad Fuad Lubis, dan kantor OC Kaligis. Berdasarkan pemeriksaan sejumlah saksi dan penggeledahan, ucap Wakil Ketua KPK Johan Budi Sapto Pribowo, KPK menemukan dua bukti untuk menetapkan OC Kaligis sebagai tersangka.(yn)

tag: #gubernur sumut  #suap hakim ptun  #kpk  
Bagikan Berita ini :
Advertisement
Leap Telkom Digital
advertisement
BANK DKI JACKONE
advertisement
We Stand For Palestinian
advertisement
DREAL PROPERTY
advertisement
DD MEMULIAKAN ANAK YATIM
advertisement