Berita
Oleh Sahlan Ake pada hari Rabu, 15 Jul 2015 - 10:59:47 WIB
Bagikan Berita ini :

Nasdem Tegaskan Tak Akan Beri Bantuan Hukum kepada OC Kaligis

68unnamed.jpg
OC Kaligis (Sumber foto : Istimewa)

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) - Ketua DPP Partai Nasdem Taufik Basari menyatakan partainya tidak akan memberikan bantuan hukum kepada kadernya, Otto Cornelis (OC) Kaligis yang telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam kasus dugaan suap terhadap hakim dan panitera Pengadilan Tata Usaha Negara.

"Kita tidak akan memberikan bantuan hukum kepada OC. Karena, persoalan yang menjerat beliau merupakan persoalan hukum pribadi, bukan berkaitan dengan Nasdem," kata Basari saat dihubungi, Rabu (15/7/2015).

Bantuan hukum, ujar Basari, baru akan dilakukan apabila ada kader yang sedang melakukan tugas kepartaian, atau ada upaya kriminalisasi atas jabatan yang dipegangnya. Menurut dia, kasus yang menjerat pengacara kondang tersebut terjadi karena kerja law firmnya.

Basari mengaku, pihaknya mengapresiasi serta menghormati proses penegakkan hukum yang dilakukan KPK. Karena upaya pemberantasan mafia hukum di pengadilan juga merupakan tujuan Nasdem.

Namun guna menyikapi penangkapan kadernya itu, kata Basari, internal partainya akan melakukan diskusi dengan Ketua Umum Partai Nasdem Surya Paloh terkait kasus ini.

Setelah menetapkan tersangka, KPK resmi menahan OC Kaligis, Selasa (14/7/2015) malam, terkait kasus dugaan tindakan pidana korupsi di PTUN Medan, Sumatera Utara. Penahanan tersebut dilakukan usai melakukan pemeriksaan selama kurang lebih lima jam sejak pukul 15.50 WIB hingga pukul 21.00 WIB.

Penahanan tersebut didasarkan pada hasil pemeriksaan yang dilakukan penyidik KPK di kantor OCK dan menemukan petunjuk yang mengarah pada keterlibatan pengacara kondang itu pada kasus di PTUN Medan.

KPK juga menetapkan sejumlah tersangka selain OC Kaligis, yaitu Ketua PTUN Medan Tripeni Irianto Putro (TIP), anggota majelis hakim Amir Fauzi (AF) dan Dermawan Ginting (DG), dan panitera/sekretaris PTUN Medan Syamsir Yusfan (SY) sebagai penerima suap.(yn)

tag: #oc kaligis  #nasdem  #suap hakim ptun  
Bagikan Berita ini :
Advertisement
Leap Telkom Digital
advertisement
DD BERBAGI
advertisement
HUT RI M HAEKAL 2026
advertisement
HUT RI SOKSI 2026
advertisement
HUT RI H. IWAN D ARAS 2026
advertisement
HUT RI BAMBANG PATIJAYA
advertisement
HUT RI A NAJIB 2026
advertisement
Berita Lainnya
Berita

Patrice Sebut Banyak Kader Partai Lain Ingin Gabung Hanura

Oleh Sahlan Ake
pada hari Rabu, 02 Sep 2026
JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) --Ketua Task Force Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Hanura Patrice Rio Capella mengungkapkan, banyak kader partai lain mulai melirik Hanura. Namun, pihaknya belum mau ...
Berita

SEMMI Jakarta Raya Pertanyakan Dasar Putusan Hakim PA Jakpus, Kasus Apa?

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) — Putusan Pengadilan Agama Jakarta Pusat Nomor 85/Pdt.G/2025/PA.JP menjadi perhatian publik, khususnya terkait objek harta yang disebut berstatus Sertifikat Hak Milik ...