JAKARTA (TEROPONGSENAYAN)--Anggota komisi X DPR RI Reni Marlinawati prihatin dengan berbagai kasus kejahatan terhadap anak. Dia menilai hukuman bagi pelaku tergolong ringan sehingga tidak efektif menimbukan efek jera.
"Kalo Undang-Undang perlindungan anak nomor 35 Tahun 2014, secara konseptual sudah bagus. Cuma sanksinya masih ringan," ujar Reni, anggota DPR dari Fraksi PPP kepada TeropongSenayan, Kamis (23/7/2015) di Jakarta.
Hukuman ringan ini bukan hanya kepada pelaku kejahatan biasa, namun juga termasuk mereka yang melakukan kejahatan eksploitasi anak, mempekerjakan anak, kejahatan seksual terhadap anak dan jual beli narkoba yang melibatkan anak.
Padahal kejahatan yang menyasar anak ini dalam beberapa peristiwa tindak kekerasan seringkali menjadikan anak hingga menjadi korban penghilangan nyawa. Hukuman ringan menjadikan peristiwa serupa sering berulang.
Reni menegaskan pentingnya penegakan hukum bagi setiap pelaku kejahatan yang mengorbankan anak-anak. Menurutnya, selama ini pemberlakuan sanksi bagi pelaku kejahatan terhadap anak harus tegas dan hukuman berat agar jera.
Anggota DPR dari Daerah Pemilihan (Dapil) Jabar IV ini menyatakan perayaan Hari Anak Nasional (HAN) menjadi momentum yang baik bagi kebangkitan kesadaran perlindungan dan pemberdayaan bagi anak Indonesia.
Dia berharap aak Indonesia makin mendapatkan perhatian dari seluruh masyarakat. "Semoga bersamaan dengan HAN (Hari Anak Nasional) ini, Anak Indonesia memperoleh haknya sebagai warga negara dan warga masyarakat," ujar dia.(ris)