JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) - Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg DPR RI) Firman Soebagyo meminta kepada pemerintah untuk tak terlalu mengobral Peraturan Pengganti Undang-Undang (Perppu). Mengingat, rencana pemerintah yang ingin mengeluarkan Perppu kebiri terhadap pelaku kejahatan seksual anak.
Menurut Firman, sebelum pemerintah mengeluarkan Perppu tersebut, harus juga memperhatikan aspek Hak Asasi Manusia (HAM).
"Saya minta pemerintah untuk tidak sembarangan memberi statement, karena kita ini juga dinilai oleh dunia internasional. Saya belum tahu apa dasar hukumnya itu. Jangan sampai pengebirian itu diterapkan justru bertentangan dengan HAM," ujar Firman di gedung DPR, Jakarta, Jumat (23/10/2015).
Politisi Partai Golkar itu menambahkan, meskipun Perppu merupakan kewenangan Presiden Jokowi, tetapi juga harus dilihat apakah masalah kejahatan seksual terhadap anak sudah menjadi keadaan darurat atau belum.
"Apakah ini sudah termasuk dalam kondisi mendesak atau tidak. Karena di dalam undang-undang, Perppu itu kan ada ketentuannya, bahwa sudah dalam kondisi gawat darurat dan kemudian muncullah Perppu. Ini kan banyak usulan-usulan Perppu. Manusia itu haknya dijamin konstitusi. Jangan sampai nanti Perppu ini diobral," jelasnya. (mnx)