Berita
Oleh Bara Ilyasa pada hari Senin, 26 Okt 2015 - 22:01:44 WIB
Bagikan Berita ini :

Ini Dia Hukuman Kebiri Menurut Menkumham

96DSC_0174.JPG
Yasonna Laoly (Sumber foto : Indra Kusuma/TeropongSenayan)

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) - Menteri Hukum dan Ham Yasonna Laoly menegaskan, hukuman kebiri dilakukan bukan dengan memotong kemaluan, melainkan dengan menyuntikan hormon agar hawa nafsu berkurang. Yasonna menjelaskan jika memotong kemaluan bisa disebut dengan pelanggaran HAM.

"Jadi begini, kebiri bukan dibuang itunya. Nanti kan itu ada caranya mengurangi hormon jahatnya. Kalau sampai ke situ (potong kemaluan) melanggar HAM kita nanti," ujat Yasonna di Gedung DPR, Jakarta, Senin (26/10/2015).

Yasonna juga membantah, jika mengurangi hormon hawa nafsu termasuk pelanggaran HAM. Alasannya, ketika mengurangi hormon hawa nafsu tersebut juga memerhatikan sisi kesehatan.

"Ada kritik-kritik juga itu melanggar HAM, kalau dibuang (hormonnya) nanti nggak bisa lagi seumur hidupnya dia punya keturunan, (tidak) punya kemampuan menikah. Di beberapa negara disuntik hormonnya justru supaya dia normal," ungkap Yasonna. (mnx)

tag: #hukuman kebiri untuk predator anak  
Bagikan Berita ini :
Advertisement
Leap Telkom Digital
advertisement
IDUL FITRI M HEKAL
advertisement
IDUL FITRI AHMAD NAJIB
advertisement
IDUL FITRI SINGGIH
advertisement
IDUL FITRI SOKSI
advertisement
Berita Lainnya
Berita

Analis Apresiasi Menteri Imipas Tegas Berantas Narkotika di Lapas, Selaras Asta Cita Prabowo

Oleh Sahlan Ake
pada hari Sabtu, 11 Apr 2026
JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) --Dukungan terhadap langkah tegas Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas) RI, Jenderal Pol. (Purn) Pol. Drs. Agus Andrianto, SH., M.H., dalam memberantas peredaran ...
Berita

Sosialisasikan UU Lalu Lintas, Squad Nusantara Kab Tangerang Gandeng Polresta Tangerang

KABUPATEN TANGERANG (TEROPONGSENAYAN) --Dalam upaya meningkatkan kesadaran dan kepatuhan masyarakat terhadap aturan berlalu lintas, Squad Nusantara Kabupaten Tangerang berkolaborasi dengan Polres ...