Berita
Oleh Bara Ilyasa pada hari Senin, 26 Okt 2015 - 22:01:44 WIB
Bagikan Berita ini :

Ini Dia Hukuman Kebiri Menurut Menkumham

96DSC_0174.JPG
Yasonna Laoly (Sumber foto : Indra Kusuma/TeropongSenayan)

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) - Menteri Hukum dan Ham Yasonna Laoly menegaskan, hukuman kebiri dilakukan bukan dengan memotong kemaluan, melainkan dengan menyuntikan hormon agar hawa nafsu berkurang. Yasonna menjelaskan jika memotong kemaluan bisa disebut dengan pelanggaran HAM.

"Jadi begini, kebiri bukan dibuang itunya. Nanti kan itu ada caranya mengurangi hormon jahatnya. Kalau sampai ke situ (potong kemaluan) melanggar HAM kita nanti," ujat Yasonna di Gedung DPR, Jakarta, Senin (26/10/2015).

Yasonna juga membantah, jika mengurangi hormon hawa nafsu termasuk pelanggaran HAM. Alasannya, ketika mengurangi hormon hawa nafsu tersebut juga memerhatikan sisi kesehatan.

"Ada kritik-kritik juga itu melanggar HAM, kalau dibuang (hormonnya) nanti nggak bisa lagi seumur hidupnya dia punya keturunan, (tidak) punya kemampuan menikah. Di beberapa negara disuntik hormonnya justru supaya dia normal," ungkap Yasonna. (mnx)

tag: #hukuman kebiri untuk predator anak  
Bagikan Berita ini :
Advertisement
Leap Telkom Digital
advertisement
BANK DKI JACKONE
advertisement
We Stand For Palestinian
advertisement
DREAL PROPERTY
advertisement
DD MEMULIAKAN ANAK YATIM
advertisement