JAKARTA (TEROPONGSENAYAN)--Memenangkan gugatan di PN Jakarta Utara, Partai Golkar kubu Aburizal Bakrie (ARB) bisa mendaftarkan kadernya sebagai calon kepala daerah dalam Pilkada Serentak 2015. Sebab putusan itu sah dan benar.
Demikian pendapat pakar hukum tata negara Indra Putra Sidin. Menurut dia putusan itu termuat asas res judicata atau setiap keputusan hakim adalah sah dan benar. Sehingga memiliki landasan hukum kuat mengakui keabsahan kubu ARB.
“Dari sisi politik, kubu Ical memang tidak mempunyai SK Menkumham. Namun bisa mendaftarkan diri dengan menggunakan putusan pengadilan yang membatalkan SK Menkumham milik kubu Agung Laksono,” kata Indra Putra Sidin.
Berbicara kepada wartawan di Jakarta, Sabtu (25/7/2015), dia menambahkan KPU tidak perlu mengkhawatirkan upaya banding kubu Agung atas putusan tersebut. Apalagi yang dipersoalkan perbuatan melawan hukum bukan kepengurusan.
“Banding itu upaya hukum. Toh yang dibanding adalah perbuatan melawan hukumnya. Bukan putusan kepengurusan,” ujar Indra Putra Sidin. KPU diharapkan mempertimbangkan dengan seksama putusan PN Jakarta Utara itu.
Senada dengan Indra, sebelumnya Yusril Ihza Mahendra juga mengungkapkan hal yang sama. “Putusan tersebut bisa langsung berlaku. Selain itu, upaya banding juga tidak akan memengaruhi putusan itu,” ujar Yusril.
Sedang Bambang Soesatyo, Bendahara Partai Golkar kubu ARB, menganggap yang berhak menandatangi pencalonan kepala daerah dalam pendaftaran pilkada serentak pada 26-28 Juli 2015 adalah kubu munas Bali. Dia minta kubu AL patuh pada hukum.
Seperti diketahui, pada Jumat (24/7/2015), majelis hakim PN Jakarta Utara menyatakan sah kepengurusan Golkar kubu ical atau Hasil Munas Bali. Putusan tersebut sekaligus membatalkan hasil Munas Jakarta yang digelar Agung Laksono.(ris/dbs)